LEBAK, TitikNOL - Merasa mendapatkan ketidak adilan yang dilakukan oleh panitia Pilkades desa parungsari dan sub panitia tingkat kecamatan Wanasalam, Madroji akan mengadukan keberatan ke panitia Pilkades tingkat kabupaten karena alasan digugurkannya bukan karena kelalaian dirinya namun diduga kuat ada keterlibatan pihak DPMD. Demikian dikatakan Madroji kepada TitikNOL, Rabu (25/8/2021).
Menurut Madroji, surat permohonan izin tertulis dari bupati sudah dikirim oleh dirinya sesuai tahapan dan sudah diterima DPMD. Harusnya lanjut Madroji, panitia melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Pemda apa alasannya menggugurkan dirinya, dengan kesalahan yang bukan dilakukannya.
"Ini kedzaliman dan cacat hukum, karena kewenangan mengeluarkan surat persetujuan itu kewenangan bupati bukan kewenangan panitia, kok saya yang jadi korban, hak saya dirampas sementara saya tidak mendapatkan pemberitahuan dari Pemda Lebak terkait alasan tidak keluarnya izin tertulis Bupati tersebut,"papar Madroji.
Dijelaskan, selain akan mengadukan ke panitia Pilkades kabupaten akibat dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh PPKD desa Parungsari dan sub panitia kecamatan yang dituangkan dalam berita acara pada tanggal 22 Agustus 2021 Nomor : 140/322/KEC/2021 Madroji mengaku akan mengadukan persoalan ini ke ombudsman RI perwakilan Banten serta menggugat ke PTUN apabila PPKD dan Sub panitia tingkat kecamatan tidak membatalkan hasil penetapan calon kepala desa pada tanggal 24 Agustus 2021.
"Jelas ini cacat hukum dan saya sangat dirugikan, parahnya lagi samai hari penetapan tersebut saya tidak mendapatkan pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis dari panitia, malah saya tahunya dari orang lain ada apa dengan panitia Pilkades Parungsari yang terkesan memihak ke salah satu calon," katanya.
Sementara itu, TitikNOL masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari panitia Pilkades Parungsari Kecamatan Wanasalam dan pihak DPMD Kabupaten Lebak. (Gun/TN2)