SERANG, TitikNOL - Tak terima tanahnya digusur paksa oleh pihak Modern Lind Cikande, Aji Kemis Ahli Waris Pemilik Tanah, Warga Kabupaten Serang menggugat pihak modern ke Pengadilan Negeri Serang.
Aji menjelaskan jika pihak modern menggusur paksa tanpa bisa menunjukan bukti seritifikat kepemilikan tanah di Desa Nambudik, Kabupaten Serang, dengan Luas tanah 3510 meter yang masih menjadi miliknya.
"Saya tidak terima karena tanah tersebut masih milik saya. Semua surat-surat sertifikat kepemilikan tanah masih punya keluarga dan saya sebagai ahli waris. Tapi pihak modern menggusur paksa tanpa menunjukan bukti kepemilikan," kata Aji saat ditemui di Kantor Advokat Banten, Selasa (20/9/2016).
Aji sempat meminta bantuan hukum ke Polda Banten. Namun sayangnya setelah melaporkan ke Polda Banten tak lama kemudian tanah miliknya digusur paksa oleh petugas Polres serang.
"Sempat lapor ke Polda Banten tapi malah digusur sebulan kemudian oleh petugas Polres. Ini ada apa, pihak modern dengan kepolisian,"katanya.
Karena merasa dizalimi oleh kepolisian dan Modern Lind, Aji pun meminta perlindungan hukum ke Kantor Advokat Banten dan mengguat pihak modern ke pengadilan agama karena telah melanggar hukum.
"Saya inginnya pihak modern bisa duduk bareng dengan kita kalau memang punya buktinya silahkan tunjukan, kalau memang mau dibeli ya dibeli tanahnya," ungkapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Aji Kemis, Ari Bintara mengatakan jika pihak modern sudah digugat ke pengadilan agama dan akan diproses dipersidangan.
"Sudah kita gugat ke pengadilan agama karena sudah melabrak hukum, kita akan bela dipersidangan karena warga seperti ini dicurangi kasihan," ungkapnya. (Meghat/quy)