SERANG, TitikNOL - Muhyani (58), seorang peternak asal lingkungan Keliting, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang bisa bernafas lega, Kasusnya dengan jeratan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dihentikan Kejari Serang. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan Kejati Banten, Senin (18/12/2023).
Perkara ini dimulai pada saat Muhyani membela diri lantaran kambing miliknya dicuri dua maling. Peristiwa itu terjadi pada 24 februari 2023 sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Muhyani memergoki 2 pencuri yakni Pendi dan Waldi di kandang kambingnya.
Ketahuan atas aksinya, Waldi mengeluarkan golok. Sedangkan Muhyani mennggunakan gunting yang biasa digunakan memetik timun untuk membela diri.
Gunting itu pun ditusukan di dada Waldi. Setelah itu, pencuri itu kabur dengan luka tusukan dan ditemukan tewas di area persawahan.
Kemudian pada 5 Juli 2023, Polresta Serang Kota menaikan kasus tersebut ke penyidikan.
Hingga pada akhirnya pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Saat menerima SKP2, Muhyani tak kuasa menahan rasa harunya. Air matanya berderai membasahi pipinya.
"Puji syukur pada Allah SWT, saya berterima kasih pada wartawan, kontitusi Polsek, Polres, Kejaksaan, saya bersyukur, saya berterimakasih," katanya sambil sujud syukur.
Muhyani pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga status tersangka pada dirinya dicabut.
"Sebelumnya saya minta maaf, semuanya nuhun," ucapnya. (Son/TN3)