Sabtu, 5 April 2025

Dijadikan Tempat Prostitusi, Salon Esek-esek di Cilegon Digerebek Polisi

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: TitikNOL)
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, menggerebek tempat prostitusi berkedok salon kecantikan di Lingkungan Krenceng, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil. Pemilik salon dan dua orang pekerja diamankan dalam penggerebakan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini mengatakan, penggerebakan tempat prostitusi berkedok salon kecangikan ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Ada tiga orang yang kita amankan, dua pekerja salon yang masing-masing berinisial NU, WH dan yang satunya pemilik salon berinisial MY. Tapi untuk dua pekerja salon hanya kita mintai keterangan saja karena mereka kita anggap sebagai korban," ungkap Zamrul Mapolres Cilegon, Jumat (4/10/2019).

Selain mengamankan pelaku, dalam penggerebakan yang dilakukan pada Selasa (1/10/2019) lalu itu, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp1,1 juta, handbody, pembukuan salon dan kunci pintu salon Maya.

"Pelaku ini membuka salon sebagai kedok, namun di salon tersebut melayani jasa prostitusi (pijit plus-plus) kepada para pelanggan atau tamu yang datang ke salon," kata Kasat.

"Pelaku mematok tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kepada pelanggan atau tamu. Terus setelah tamu dilayani, pelaku mewajibkan kepada pekerjanya untuk menyetorkan uang sebesar Rp100 ribu," jelasnya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemilik salon dikenakan pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Ardi/Tn1).

Komentar