SERANG, TitikNOL - Hakim memutuskan untuk mengeluarkan Nikita Mirzani dari tahanan di Rutan Klas II Serang. Hal itu usai saksi quo Dito Mahendra tak hadir empat kali dalam persidangan.
Hakim dinilai tidak sungguh-sungguh karena gagal menghadirkan saksi Dito Mahendra. Padahal keterangannya sangat diperlukan dalam persidangan.
"Dinyatakann penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah keputusan ini," katanya, Kamis (29/12/2022).
Padahal, hakim telah memerintahkan penunut umum dengan dibantu aparatur negara agar memanggil paksa Dito Mahendra.
Namun berdasarkan keterangan terakhir, Dito Mahendra malah tidak berada di batas teritorial Indonesia.
"Itu menunjukan penutut umum tidak sungguh-sungguh dengan menghadirkan saksi di persidangan dan Mahendra Dito tidak beritikad baik," ungkapnya.
Mendengar bacaan keputusan hakim, Nikita Mirzani nangis histeris dan terjatuh dari kursi sidang.
Nikita bersyukur perkaranya dapat rampung dan bisa menghirup udara bebas dari Rutan Serang.
"Alhamdulillah," ujar Nikita Mirzani sambil menangis histeris. (TN3)