Rabu, 9 April 2025

Dikenakan Biaya Penitipan BPKB, Nasabah Adira Finance Bisa Gugat ke BPSK

Ferry Irahan Pohan Kacab Leasing PT. Adira Finance Rangkasbitung saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Dok: TitikNOL)
Ferry Irahan Pohan Kacab Leasing PT. Adira Finance Rangkasbitung saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Dok: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Nasabah PT Adira Finance Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak jika merasa dirugikan dengan adanya biaya penitipan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa mengguggat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Hal tersebut dikatakan TB. Munawar Aziz Anggota BPSK Kabupaten Lebak, kepada wartawan menanggapi keluhan nasabah PT. Adira Finance Cabang Rangkasbitung soal adanya beban biaya penitipan BPKB.

"Bisa (nasabah) mengajukan gugatan atas dasar keberatan karena di awal tidak diberi tahu ada prosedur seperti itu, itu bisa digugat,"ujar TB. Munawar Aziz, Minggu (15/12/2018).

Baca juga: Nasabah PT. Adira Finance Rangkasbitung Keluhkan Biaya Penitipan BPKB

Menurutnya, jika biaya penitipan BPKB itu yang dibebankan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan dan tertuang secara tertulis oleh kedua belah pihak, maka hal itu tak bisa masuk dalam gugatan.

Dijelaskan, jika di awal akad itu ada klausul yang mengikat para pihak menyepakati sesuatu, kalau berdasarkan kesepakatan ada tidak masuk sengketa.

"Tapi kalau misalnya konsumen tidak pernah merasa menyepakati kemudian di ujungnya dibebankan sesuatu tanpa pemberitahuan, itu masuk,"tegasnya.

Tidak hanya ke BPSK lanjut TB. Munawar, konsumen juga bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang paling berkompeten dalam memberikan sanksi.

"Hasil keputusan BPSK bisa jadi landasan OJK mencabut izin usaha pembiayaan itu karena (keputusan final dan mengikat. Tapi kalau mereka keberatan dengan keputusan baik berdasarkan mediasi atau abretase bisa banding,"terangnya.

Aziz mengingatkan, bahwa edukasi memaparkan detail mengenai setiap poin dan beban biaya kepada nasabah pada awal proses perjanjian sangat penting dilakukan oleh perusahaan.

"Itu kadang-kadang tidak ada penjelasan. Jadi harus ada edukasi dulu agar tidak muncul persoalan seperti ini. Konsumen juga harus teliti membaca perjanjian jangan juga asal tanda tangan,"paparnya

Diberitakan sebelumnya, sejumlah nasabah PT. Adira Finance Cabang Rangkasbitung mengeluhkan adanga biaya penitipan BPKB Rp 50 ribu per bulan. Belum lagi jika nasabah memiliki denda angsuran yang wajib dilunasi untuk mengambil BPKB.

Dikatakan Ketua Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Lebak, Herli Suhendi, nasabah PT. Adira Finance Cabang Rangkasbitung, tidak pernah mendapat penjelasan bahwa ada biaya yang dibebankan kepada nasabah terkait biaya penitipan BPKB itu. (Gun)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait