Sabtu, 5 April 2025

Dilaporkan ke Polda Banten, Ini Penjelasan Ketua Kadin Cilegon Sahruji

Ketua Kadin Kota Cilegon, Sahruji. (Foto: TitikNOL)
Ketua Kadin Kota Cilegon, Sahruji. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Sahruji dikabarkan dilaporkan oleh seseorsng bernama Aldin ke Polda Banten.

Aldin melaporkan Sahruji atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan permodalan usaha.

Laporan yang ditujukan ke Sahruji itu tercatat pada laporan polisi nomor : LP/B/262/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2023/POLDA BANTEN pada 29 September 2023.

Menyikapi itu, Sahruji pun angkat bicara atas laporan tersebut.

Sahruji menjelaskan, sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, ia menyerahkan persoalan itu kepada pihak kepolisian.

Namun Sahruji menyayangkan pernyataan pelapor yang menyebut laporan itu dilakukan usai somasi polapor diabaikan.

"Ini yang perlu saya luruskan, jika somasi yang dilayangkan pelapor itu sudah pernah saya tanggapi," ujar Sahruji dalam keterangan persnya , Minggu (22/10/2023).

Sahruji bahkan menjelaskan konologis surat somasi dari Aldin dan jawaban somasi yang ia layangkan.

Dijelaskan Sahruji, tanggal 12 September 2023 dan tanggal 18 September 2023 Aldin mensomasi Sahruji.

Kemudian, pada tanggal 19 September 2023 Sahruji menjawab kedua somasi tersebut melalui email [email protected].

Selanjutnya, pada hari kamis 21 September 2023, diwakili adiknya yang mengetahui permasalahan tersebut dilakukan pertemuan dengan tim pengacara Aldin di Serang.

Sahruji melanjutkan, kemudian kuasa hukum Aldin membertahukan jika kliennya itu ingin bertemu. Permintaan itu pun dikabulkan Sahruji pada tanggal 25 September di resto Moonstone Cilegon.

Sahruji menjelaskan, persoalan yang dijadikan materi aduan oleh Aldin sudah lama diselesaikan.

Lebih lanjut Sahruji menjelaskan , pernah ada pertemuan antara dirinya dengan Aldin untuk membahas tentang penyelesaian hutang pihutang dan disepakati bahwa hutang pihutang tersebut dianggap lunas dikarenakan adanya Kerjasama Project Cut and Fill dari PT. Dahana selaku pemberi kerja kepada PT. Poros Maritim dengan nilai kontrak lebih dari Rp. 300 miliar.

Project dikerjakan bersama dimana Aldin menyandang sebagai direktur dan Sahruji sebagai Komisaris yang meraup untung hingga Rp70 miliar.

"Jadi persoalan itu sudah selesai, lalu dari sisi mana saya menipu?" ungkap Sahruji dengan tegas.

Sahruji justru mempertanyakan haknya dari keuntungan Rp70 miliar tersebut karena sampai sekarang belum ada kejelasan. (Ardi/TN).

Komentar