Minggu, 24 November 2024

Dilecehkan di Media Sosial, Saraswati Bakal Laporkan Pemilik Akun FB "Bang Djoel" ke Polisi

Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (Foto: TitikNOL)
Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo bakal melaporkan pemilik akun FB "Bang Djoel" ke ranah hukum. Pasalnya, saat ini Saraswati baru mempersiapkan berkas-berkasnya, Selasa (27/10/2020).

Namun belum diketahui pasti, kapan keponakan Prabowo Suabianto itu akan melaporkan pemilik akun FB "Bang Djoel" terkait postingan yang menurutnya masuk kategori pelecehan seksual.

Seperti informasi yang berhasil dirangkum TitikNol.co.id, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut mulai ramai diperbincangkan ketika pemilik akun FB Bang Djoel memposting foto Saraswati saat hamil anak pertamanya diunggah di grup FB Tangsel Rumah Dan Kota Kita.

Foto saat Saraswati hamil tersebut diberi kalimat "Yg mau coblos udelnya silahkan, udel dah diumbar. Pantaskah jadi panutan apalagi pemimpin Tangsel?

Menurut Saraswati, postingan yang diunggah pemilik akun Bang Djoel tersebut sangat menyakitkan lantaran memberikan kata-kata yang tidak pantas dalam foto kehamilan anak pertamanya.

"Itu kan foto diambil di Instagram saya, apalagi pengunggah saat ambil foto tidak izin. Ini sangat menyakitkan karena dalam foto tersebut dilampiri kalimat yang tidak pantas," terang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Informasinya, foto kehamilan Saraswati itu merupakan foto lima tahun lalu saat Calon Wakil Walikota Tangsel, itu mengandung anak pertamanya. Foto tersebut diambil oleh suaminya Saraswati saat di Pulau Bali.

Sementara, kuasa hukum Saraswati, Maulana Bungaran menyebut dalam postingan yang diunggah pemilik akun FB Bang Djoel dapat disangkakan pasal 22 ayat 1 UU ITE tentang dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Selain itu, menurut Maulana, pengunggah juga dapat disangkakan KUHP pasal 281, lantaran postingan itu juga dapat didiskualifikasi sebagai perbuatan pidana.

"Ini kan masuk delik aduan, dan mbak Saras sendiri nanti yang akan melaporkannya. Somasi terbuka ini untuk seluruh pelaku untuk tidak lagi melakukan tindakan atau melecehkan martabat wanita, kami melakukan somasi terbuka agar pelaku yang melakukan iseng agar sadar bahwa tindakan itu merugikan orang lain," kata Maulana Bungaran. (DON/TN1)

Komentar