LEBAK, TitikNOL - Terungkapnya aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak terus disorot. Sebab, kegiatan tambang pasir kuarsa itu tidak kantongi kelengkapan perizinan sehingga melanggar Undang - undang Minerba.
"Sudah benar, pihak kepolisian yang menindak pelaku penambangan ilegal apabila memang terbukti tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksinya," kata Harry Nurdiansyah, Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Banten, Sabtu (6/2/2021) kemarin.
Baca juga: Melanggar UU Minerba, Polisi Tindak Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Kecamatan Cibadak
Menurut Harry, ranah penindakan bagi pelaku penambang ilegal berada di pihak kepolisian.
"Karena tambang ilegal itu sudah ranahnya pihak kepolisian," tegas Harry Nurdiansyah menambahkan. (Gun/TN1)
Ini Catatan MenPAN RB untuk BPK
Di Hari Ulang Tahun Viking yang Ke23, Manajer Persib Gagal Berikan Kado
Freddie Spencer: Jorge Lorenzo Bersama Ducati Sangat Mengecewakan
DLH Sebut Ada Tiga Perusahaan yang Buang Limbah ke Sungai Ciujung
Segera Hindari, Ini 5 Bahaya Tidur setelah Sahur Bagi Kesehatan
Trik Hilangkan Rasa Kantuk saat Bekerja di Bulan Puasa
Bantuan Korban Covid-19 Mengalir, Bupati Serang Sampaikan Apresiasi
Beberapa Alasan Mengapa Bangun Terlalu Pagi Buruk untuk Kesehatan
Telan Miliaran Rupiah, Renovasi Poltekes Banten Kok Mangkrak?
Serupa Formula 1, Mazda RT24-P Siap Mengaspal