LEBAK, TitikNOL - Terungkapnya aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak terus disorot. Sebab, kegiatan tambang pasir kuarsa itu tidak kantongi kelengkapan perizinan sehingga melanggar Undang - undang Minerba.
"Sudah benar, pihak kepolisian yang menindak pelaku penambangan ilegal apabila memang terbukti tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksinya," kata Harry Nurdiansyah, Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Banten, Sabtu (6/2/2021) kemarin.
Baca juga: Melanggar UU Minerba, Polisi Tindak Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Kecamatan Cibadak
Menurut Harry, ranah penindakan bagi pelaku penambang ilegal berada di pihak kepolisian.
"Karena tambang ilegal itu sudah ranahnya pihak kepolisian," tegas Harry Nurdiansyah menambahkan. (Gun/TN1)
Ini Identitas Santri yang Meninggal Akibat Longsor di Rangkasbitung
WhatsApp Pay, Fitur Layanan Pembayaran Diperkirakan akan Tumbuh di Indonesia
Satlantas Polres Cilegon Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan
Sambangi Pulau Tunda, Komunitas Nelayan Pesisir Banten Lakukan Ini Untuk Sejahterakan Pelaut
Kejari Cilegon Akui Pegawainya Ditangkap Akibat Bawa Sabu ke dalam Lapas
Polisi Obrak-abrik Arena Balap Liar di Tangsel, Puluhan Pembalap Kocar-Kacir