Jum`at, 22 November 2024

Dinas Satpol PP Cilegon Musnahkan 2.023 Botol Miras Hasil Sitaan

Pemusnahan miras di halaman Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon.
Pemusnahan miras di halaman Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon.

CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memusnahkan sebanyak 2.023 botol minuman keras (miras) berbagai merek.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan, ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tahun 2021.

"Miras yang dimusnahkan ini adalah hasil sitaan dari razia yang kita lakukan di warung-warung kelontong dan jamu. Itu (miras) kumpulan selama tahun 2021 hingga sekarang," ungkap Juhadi, Selasa (15/3/2022).

Tidak hanya menyasar di warung kelontong dan jamu, kata Juhadi, pihaknya saat ini sedang mengintai gudang-gudang yang disinyalir dijadikan tempat penyimpanan miras.

"Kita sekarang lagi intai gudang-gudang yang ada di Kota Cilegon. Karena Pak Wali sudah kencang agar miras itu kita sikat, sesuai dengan Perda," ujarnya.

Menurut Juhadi, para pelaku penjual miras di Kota Cilegon saat ini telah menggunakan modus baru.

"Modusnya beda sekarang itu ada yang di dalam mobil, ada yang di motor dan macam-macam," jelasnya. (Ardi/TN3).

Komentar