LEBAK, TitikNOL - Dua Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Lebak dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Lebak, atas dugaan melakukan politik uang saat menggelar kampanye Pilkades.
Kedua terlapor itu atas inisial DS, Cakades Cimangeunteng, Kecamatan Rangkasbitung dan AS, Cakades Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar.
Eka Gunawan, selaku pelapor mengatakan, politik uang dalam kontestasi politik adalah tindakan yang menodai demokrasi. Ulah itu dinilai akan membawa dampak buruk pada sistem pemerintahan.
Sebagai putra Lebak, pihaknya khawatir jika oknum yang melakukan politik uang menang dan menjabat, nantinya hanya memikirkan kesejahteraan dirinya sendiri, bukan kesejahteraan rakyat.
"Intinya, saya sebagai masyarakat merasa prihatin dengan pemikiran bahwa politik uang dianggap lumrah terjadi pada proses Pilkades. Padahal akan berdampak buruk sekian tahun kedepan," katanya, Kamis (21/10/2021).
Menurutnya, kampanye pilkades di desa Lebak Parahiang dan di Desa Cimangeunteng, dinilai sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Sehingga, pengawas Pilkades dan aparat penegak hukum didesak untuk menindak tegas oknum Cakades yang melanggar pelaksanaan Pilkades.
Hal itu sebagai bentuk memberantas calon-calon pemimpin yang tidak berintegritas dan tidak memiliki visi dalam membangun desa. Karena pada faktanya, membangun desa adalah membangun Indonesia.
"Bahwa pemberian uang oleh kedua oknum calon Cakades itu kepada calon pemilihnya, termasuk ke dalam unsur yang dilarang oleh aturan hukum. Selain dapat dipidanakan dan atau di diskualifikasi," tegasnya. (Zal/TN2)