LEBAK, TitikNOL - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemkab Lebak telah melayangkan surat panggilan terhadap Ketua Koperasi Laut Qidul (Kolaqi) Eko Priyono. Sayangnya pemanggilan ini belum direspons oleh pihak Kolaqi.
Pemanggilan ini berkaitan dengan TKBM ilegal di Terminal Khusus (Tersus) dan dermaga PT. Cemindo Gemilang, produsen Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah. Surat ini juga dalam rangka menanggapi permohonan Kolaqi untuk meminta arahan kepada Disnakersos Lebak.
Surat bernomor: 005/555-DTKS/VIII/2016 ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Maman Suparman sejak 15 Agustus 2015 lalu.
"Intinya kami sudah menanggapi dan memanggil ketua Kolaqi soal pengelolaan TKBM tersebut, tapi sampai sekarang ketua Kolaqi itu tidak pernah datang," ujar Edi Mudjiarto, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial pada kantor Disnakersos Lebak, Rabu (14/9/2016).
Baca juga: Disnakersos Lebak Akan Panggil Pihak Penyedia Jasa TKBM Ilegal di Dermaga Cemindo
Menurut Edi, surat tanggapan dan pemanggilan terhadap ketua Kolaqi, dilayangkan pihaknya terkait pengelolaan TKBM yang dikelola Kolaqi.
"Sebelumnya mereka (Kolaqi) telah melayangkan surat permohonan arahan dan petunjuk soal pengelolaan TKBM. Kita masih tunggu kedatangan ketua Kolaqi ke Disnakersos," tandas Edi.
Sebelumnya diberitakan, Kolaqi melayangkan surat permohonan arahan dan petunjuk kepada Disnakersos Pemkab Lebak pada 09 Agustus 2016 lalu. (Gun/quy)