Minggu, 6 Juli 2025

Dirikan Bangunan di Lahan Gusuran, Warga Cilegon Kena Tegur Satpol PP

Petugas Satpol PP Kota Cilegon saat berdialog dengan warga korban gusuran di lingkungan Cikuasa Pantai dan Kramat Raya. (Foto: TitikNOL)
Petugas Satpol PP Kota Cilegon saat berdialog dengan warga korban gusuran di lingkungan Cikuasa Pantai dan Kramat Raya. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali mendatangi warga eks korban gusuran yang tinggal di lingkungan Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.

Kedatangan petugas Satpol PP bersama dengan perangkat kelurahan serta kecamatan itu bertujuan untuk memberikan teguran kepada masyarakat yang ‘membandel’. Di mana banyak warga dengan sengaja kembali mendirikan bangunan di lokasi gusuran.

Pantauan pantauan di lapangan, terlihat beberapa bangunan semi permanen telah didirikan oleh warga di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Petugas yang melihat bangunan tersebut, langsung mengumpulkan warga untuk diberikan teguran dan pengarahan yang menerangkan bahwa bangunan semi permanen tersebut masuk dalam kategori status ilegal alias bangunan liar.

Jasmine, salah seorang warga mengatakan, ia bersama warga lainnya sengaja mendirikan bangunan semi permanen untuk dijadikan tempat usaha. Pasalnya, hingga saat ini Pemkot Cilegon belum memberikan solusi pasca pembongkaran bangunan milik mereka beberapa bulan yang lalu.

"Kita membangun bangunan ini hanya sekedar untuk menyambung hidup. Kan usai di bongkar belum ada solusi apapun." ungkapnya, Selasa (14/3/2017).

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon, Chaerul Hasan mengatakan, kedatangan pihaknya di tengah-tengah masyarakat eks gusuran hanya untuk memberikan teguran agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di lahan itu lagi.

"Pihak kecamatan meminta bantuan kita (Satpol PP) untuk menegur atau memberi peringatan kepada masyarakat. Soalnya, bila dilakukan tindakan, warga sendiri yang akan rugi,” jelasnya. (Ardi/Rif)

Komentar