CILEGON, TitikNOL - Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon menertibkan pengutan parkir di ruas jalan protokol, mulai dari PCI hingga Simpang Tiga Cilegon. Penertiban dilakukan karena pungutan parkir tersebut ilegal.
Dishub Cilegon juga menyebarkan Surat Edaran (SE) pemberitahuan terkait larangan pungutan parkir di jalan protokol.
Plt Kadishub Kota Cilegon, Joko Purwanto menjelaskan, jalan protokol atau jalan nasional tidak boleh dilakukan pengutan parkir.
"Intinya kita menertibkan, artinya mengimbau ke semua penyelenggara parkir di jalan protokol bahwasanya di jalan protokol atau jalan nasional itu tidak boleh dilakukan parkir, apalagi mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kota Cilegon," kata Joko kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Joko menjelaskan, surat dari Balai Jalan Nasional juga menyebutkan bahwa sepanjang jalan protokol atau jalan nasional tidak boleh dilakukan pengutan parkir.
"Mulai hari ini kita sampaikan Surat Edaran pemberitahuan ke mereka sekaligus menertibkan atau mencopot kalau mereka memakai atribut dengan ada logo Dishub atau yang lainnya, mengatasnamakan Dishub atau lainnya," sambungnya.
Setelah melakukan menertiban dan mengimbau melalui SE, Dishub Cilegon akan melakukan monitoring rutin untuk memastikan bahwa sepanjang jalan protokol bebas dari pengutan parkir.
"Pengawasan ke depannya kita lakukan monitoring secara rutin," ujarnya. (Ardi/TN3)