SERANG, TitikNOL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, jaring sebanyak 30 kendaraan Angkutan Kota (Angkot) tanpa izin trayek.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kota Serang Bambang mengatakan, ada 30 kendaraan yang terjaring tanpa memiliki izin trayek atau kadaluarsa. Penjaringan ini dilakukan untuk menertibkan para sopir angkutan umum yang tidak tertib.
Menurutnya, berdasarkan catatan terakhir Dishub Kota Serang, ada 500 kendaraan Angkot yang terdaftar memiliki izin trayek.
"Sampai saat ini hampir 30 lebih yang tidak memiliki izin atau izin yang sudah kadaluarsa. Yang kami periksa sih mayoritasnya izin trayeknya sudah kadaluarsa," katanya saat ditemui di Terminal Pakupatan.
Ia menuturkan, kegiatan penertiban dilakukan untuk menguji kelayakan Angkot. Sebab tidak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa transportasi umum mengeluhkan kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi. Kebanyakan, mereka mengkhawatirkan keselamatannya saat menggunakan layanan Angkot.
"Alasan yang banyak itu yang punya kendaraan belum melakukan izin ke kantor. Nah soal kelayakan itu kami periksa di buku KIR nya," ujarnya.
Ia menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi izin trayek, para sopir wajib membayar administrasi surat izin trayek sebesar Rp110 ribu perlima tahun.
Selain itu juga, wajib membayar administrasi Rp15 ribu pertahun dan jika telat akan dikenakan denda Rp300 pertahun.
"Banyak alasan bayarnya mahal. Padahal izin trayek per 5 tahun itu cuma Rp110 ribu, pengawasan Rp15 ribu dan kalau telat didenda pengawasan pertahun 300 perak," jelasnya.
Di tempat yang sama, Ridwan salah satu sopir Angkot mengaku, izin trayek kendaraannya sudah kadaluarsa. Ia beralasan, tidak diperpanjangnya izin trayek lantaran khawatir proses pembayaran administrasinya mencapai jutaan.
"Ini izin trayeknya kadaluarsa. Awalnya saya takut bayar jutaan, tapi tadi sudah di jelaskan sama petugas, katanya cuma Rp110 ribu buat izin 5 tahun. Iya besok mau buat (izin trayek) lagi," katanya secara singkat. (Son/TN1)