SERANG, TitikNOL - Kecelakaan maut Kereta Api menabrak odong-odong terjadi di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Akibat tragedi itu, ada sembilan orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara delapan orang lainnya alami luka ringan.
Baca juga: Odong-odong Merah di Serang Tertabrak Kereta, Sejumlah Penumpang Tergeletak
Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan, seharusnya odong-odong tidak boleh beroperasi. Alasannya, bentuk kendaraan tidak original.
Di sisi lain, Tri menduga kendaraan yang diubah jadi odong-odong itu tidak memiliki surat lengkap.
"Nggak boleh (operasi), kan dia (odong-odong) nggak ada surat menyurat," katanya saat ditemui di gedung DPRD Banten, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Kecelakaan Odong-odong di Serang, 9 Orang Tewas, Sopir Digelandang ke Kantor Polisi
Ia menjelaskan, setiap kendaraan perlu memenuhi administrasi, seperti surat izin registrasi uji tipe ada di kewenangan pemerintah pusat.
"Yang kedua, yang KIR bulanan itu kabupaten kota. Kuncinya disitu," jelasnya.
Untuk tragedi odong-odong di Kabupaten Serang, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pusat untuk membuat kebijakan.
"Kita komunikasikan, karena semua daerah nggak bisa hanya lokal, kebijakan pusat seperti apa? Nggak hanya bisa kebijakan Provinsi Banten," ungkapnya.
Baca juga: Ini Identitas 9 Korban yang Tewas Akibat Laka Odong-odong di Serang
Sementara untuk palang pintu, kata Tri, disesuaikan dengan kewenangan jalan yang dilintasi Kereta Api.
Sedangkan untuk lokasi tragedi odong-odong ini merupakan kewenangan Pemkab Serang.
"Kabupaten Serang sudah mengajukan ke kita, anggaran belum tahu. Jalannya kabupaten, bukan provinsi. Sesuai kewenangan (jalan)," paparnya. (TN3)