Jum`at, 4 April 2025

Dishub Tuding Paguyuban Sopir Angkot Tak Berizin

Ilustrasi. (Dok: Okezonenews)
Ilustrasi. (Dok: Okezonenews)

TANGERANG, TitikNOL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, menuding Paguyuban Pengemudi Jasa Transportasi (PPJT) Kota Tangerang, dalam aksi unjuk rasa di Kantor Dishub tak memiliki legalitas.

Kendati kehadiran BRT koridor 2 mendapat penolakan dari sopir angkot, justru hal tersebut tak membuat Dishub Kota Tangerang mengurungkan niatnya hentikan operasional BRT.

"Operasional BRT lancar-lancar saja ga ada masalah dan terus beroperasi. Mereka itu siapa! Kalau sopir, kok baru sekarang muncul setelah sosialisasi BRT selesai dilakukan. Silahkan kalau mau gugat, PTUN kan saja,"terang Kadishub Kota Tangerang, Saeful Rohman.

Baca juga: Tolak BRT Dioperasikan, Sopir Angkot Geruduk Kantor Dishub Kota Tangerang

Meski begitu, orang nomor satu di Dinas Perhubungan Kota Tangerang, itu mengaku telah melakukan pengecekan legalitas paguyuban sopir angkot di Kesbangpol.

"Tidak ada daftar nama paguyuban sopir angkot, setelah kami cek di Kesbangpol," beber Saeful.

Terpisah, ketika dikonfirmasi TitikNOL, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, Temmy Mulyadi mengatakan tidak pernah ada izin paguyuban sopir angkot PPJT.

"Info dari staf saya, setelah dicek tidak ada Paguyuban Pengemudi Jasa Transportasi. Paguyuban sopir angkot PPJT belum pernah melapor,"jelas Temmy Mulyadi kepada TitikNOL, Jum'at (5/10/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah masa dari Paguyuban Pengemudi Jasa Transportasi (PPJT) Kota Tangerang, menggelar aksi protes menolak kehadiran BRT di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang, pada Kamis (4/10/201) kemarin. (Don/TN2).

Komentar