SERANG, TitikNOL - Lembaga hukum Kuncen Family Law Firm (KFLF) menyebut jika PT Win Bright Tecnology, yang berlokasi di Modern Land, Cikande Kabupaten Serang, telah melanggar Undang Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Kebebasan berserikat dan Pasal 378 kuhp tentang penggelapan uang lembur karyawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur KFLF Ipul Syaifullah, saat dikonfirmasi TitikNOL belum lama ini.
Menurut Ipul, pelanggaran UU nomor 21 karena adanya larangan dari pihak perusahaan kepada karyawannya yang ingin berserikat.
Selain itu, adanya upah lembur karyawan yang hingga saat ini masih belum dibayar secara penuh serta jaminan kesehatan yang belum diterima oleh karyawan meski adanya pemotongan dari gaji setiap bulannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepada Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten Al Hamidi, meminta agar kuasa hukum segera melayangkan surat tertulis kepada Disnaker terkait persoalan tersebut.
"Surat kuasa dari buruh sampaikan kedisnaker jangan lisan, tapi dengan tulisan," kata Al Hamidi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/7/2018).
Al Hamidi juga meminta, agar saat melayangkan surat ke dinas disertai bukti-bukti yang akurat.
''Sekarang kan banyak yang ngomong doang. Kalau bersalah kan ada jalurnya gak bisa menghukum langsung kita," imbuhnya.
Dirinya juga mengakui, bahwa yang paling sulit dibuktikan itu pelanggaran tentang kebebasan berserikat karena para karyawan tidak bisa memberikan bukti.
"Terutama yang paling susah kebebasan berserikat, teman-teman tidak mampu membuktikannya. Kalau lisan sulit bagi kita menindak lanjuti," tukasnya.
Sebelumnya, sejumlah karyawan PT Win Bright Technology, mengadu ke lembaga hukum KFLF, atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut kepada karyawannya. (Tolib/TN1)