Jum`at, 22 November 2024

Disnakersos Lebak Pertanyakan Status TKBM di Dermaga PT Cemindo

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan PT Cemindo Gemilang. (Dok: indopos)
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan PT Cemindo Gemilang. (Dok: indopos)

LEBAK, TitikNOL - Keberadaan ratusan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang dikelola Koperasi Laut Qidul (Kolaqi) sebagai penyedia TKBM untuk dipekerjakan kepada Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di dermaga PT. Cemindo Gemilang dipertanyakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Lebak.

Diakui Edi Mudjiarto selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pembinaan Tenaga Kerja pada kantor tersebut, pihaknya pernah kedatangan seseorang yang mengaku dari pihak Koperasi Nelayan Laut Kidul (Kolaqi), untuk mengurus dan melaporkan pencatatan keberadaan para buruh TKBM di kantor Disnakersos Lebak.

Namun kata Edi, ratusan buruh TKBM yang dilaporkan oleh Kolaqi kepada Disnakersos Lebak, hanya berlandaskan badan hukum koperasi dan seolah-olah ratusan buruh TKBM tersebut merupakan karyawan di Kolaqi.

Edi pun mengaku sempat menyarankan kepada pihak Kolaqi, jika buruh TKBM tersebut dianggap sebagai karyawan koperasi tersebut, agar pihak Kolaqi memberikan laporan ke Disnakersos disertai bukti adanya perjanjian kerja antara pihak Kolaqi dengan TKBM yang sudah dipekerjakan.


Baca juga: Serikat Buruh Lebak Sebut TKBM Kolaqi Hanya Bemper untuk Langgar Aturan

"Jadi, waktu itu kami minta kepada pihak perwakilan Kolaqi yang datang ke kantor Disnakersos, agar dalam laporannya disertai bukti perjanjian kerja antara Kolaqi dengan para buruh TKBM. Sebab, yang dilaporkan ke Disnakersos seolah-olah buruh TKBM itu seperti karyawan koperasi yang dinaungi oleh badan hukum koperasi saja. Tapi kan mana mungkin para buruh TKBM itu sebagai karyawan di koperasi?," papar Edi, saat dihubungi TitikNOL melalui sambungan telepon, Jumat (5/7/2016).

"Kalau misalkan buruh TKBM di dermaga Cemindo itu dipekerjakan oleh koperasi, PT atau CV atau oleh PT Cemindo misalnya, ya mereka (TKBM,red) harus jelas perjanjian kerjanya, sehingga dapat terlindungi secara hukum. Misalkan ada perjanjian kerja sistem pemborongan atau apakah kerja sistem kontrak (Outsorcing) dengan pihak yang memperkerjakan," tukasnya. (Gun/red)

Komentar