Jum`at, 22 November 2024

Disnakersos Sebut Ada Permainan TKA Ilegal di PT Cemindo

TKA asal Tiongkok yang bekerja di PT Cemindo diduga ada permainan yang dilakukan oknum petugas tertentu yang melindungi. (Dok: TitikNOL)
TKA asal Tiongkok yang bekerja di PT Cemindo diduga ada permainan yang dilakukan oknum petugas tertentu yang melindungi. (Dok: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Membludaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di proyek pembangunan terminal khusus dan dermaga PT. Cemindo Gemilang produsen Semen Merah Putih di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak mendapat sorotan tajam dari kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Lebak.

Edi Mudjiarto, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial pada kantor Disnakersos Lebak, menduga ada permainan yang dilakukan oknum petugas tertentu yang melindungi para TKA ilegal.

"Coba tanya data rill jumlah TKA yang bekerja di pembangunan tersus dan dermaga PT. Cemindo, saya yakin seperti pihak kantor Imigrasi tak sepenuhnya terbuka. Logikanya, kan mereka pasti tahu dong berapa jumlah sebenarnya, terlepas yang diduga ilegal atau pun legal," kata Edi dalam perbincangannya dengan TitikNOL di ruang kerjanya, Jumat (26/8/2016).

"Sebab kedatangan TKA ke Banten kan melalui jalur resmi seperti Bandara, kan mereka (TKA) yang datang dan pergi dari luar negeri pasti di data oleh pihak Imigrasi, " ucap Edi,

Kata Edi, pihaknya tak mau dikambing hitamkan dengan banyaknya para TKA di Tersus dan dermaga PT. Cemindo Gemilang yang bekerja seperti menjadi tukas las atau kuli bangunan.

Sebab, pihaknya pun sudah melakukan monitoring dan meminta pihak yang memperkerjakan TKA untuk melaporkan kepada Disnakersos Lebak.

Baca juga: Soal TKA Diduga Ilegal, Disnakersos Lebak Sebut PT CHI Kerap Membandel

"Jangan lepas tanggungjawab lalu melempar ke kami (Disnakersos). Kami hanya menerima laporan soal izin kerja para TKA. Itupun setelah kelengkapan perizinan lengkap dari Imigrasi, Kementerian Tenaga kerja, Polres dan Disdukcapil. Sedangkan kewenangan penindakan ketika ada TKA diduga ilegal kan ada pada kantor Imigrasi," tegasnya.

Disinggung tak ikut sertanya Disnakersos Lebak dalam operasi gabungan dengan Imigrasi dan Tim Pora Lebak, Edi kembali menegaskan, bahwa pada waktu yang sama pihaknya sedang ada kegiatan yang sudah teragendakan sejak lama.

"Pak Kasi pengawasan juga karena sebagai PPTK dalam kegiatan tersebut, maka saat itu tidak bisa ikut serta. Saya tidak bisa mendelegasikan ke kasi atau ke staf yang lain, ya nanti nggak nyambung dong," pungkas Edi. (Gun/quy)

Komentar