Jum`at, 22 November 2024

Disnakertrans Lebak Ingatkan Perusahaan Soal Pembayaran THR

Ilustrasi. (Dok: Jadiberita)
Ilustrasi. (Dok: Jadiberita)

LEBAK, TitikNOL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, ingatkan perusahaan agar membayar THR tepat waktu. Hal itu disampaikan Kadisnakertrans Lebak Maman Suparman di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2019).

"Paling lambat pembayaran THR, 7 hari sebelum hari raya. Apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR keagamaan maka akan dikenakan sanksi administrasi," ujar Maman.

Maman menjelaskan, pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.

"Adapun pembayaran THR dilaksanakan dengan memperhatikan masa kerja. Minimal satu bulan atau lebih secara terus menerus maka sudah berhak menerima THR," katanya.

Kata Maman, besaran THR bagi buruh baru satu bulan atau lebih besaran diberikan secara proporsional. Sedangkan yang sudah mempunyai masa kerja satu tahun besaran THR satu bulan upah.

"Adapun bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR maka yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya," terang Maman.

Sementara itu, Humas Hotel Mutiara Lebak, Ade Supardi menuturkan, terkait pembayaran THR bagi pekerjanya selalu tepat waktu.

"Bahkan sebelum H-7, terkadang THR sudah kita berikan kepada para karyawan. Karena memang itu sudah menjadi kewajiban perusahaan," ucap Ade.

Ade mengungkapkan, THR diberikan tidak hanya kepada karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Bagi mereka yang bekerja kurang dari satu tahun juga turut diberikan THR. (Gun/TN1)

Komentar