Minggu, 8 September 2024

Disnakertrans Lebak Panggil Manajemen PTPN VIII Kebun Kertajaya

Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak. (Dok: disnakertranskablebak)
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak. (Dok: disnakertranskablebak)

LEBAK, TitikNOL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Lebak, akan memanggil manajemen PT Perkebunan Nusantara VIII kebun Kertajaya di Kecamatan Banjarsari, kabupaten Lebak.

Pemanggilan tersebut terkait adanya pengaduan dari salah seorang perwakilan pensiunan pegawai PTPN kepada pihak Disnakertrans setempat, soal dana Santunan Hari Tua (SHT) yang tidak dibayarkan.

Baca juga: Kasihan! Puluhan Pensiunan PTPN VIII Kebun Kertajaya Tidak Dibayar

Muhtar Mulya, Kepala bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Disnakertrans Lebak saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, Disnaker sudah mendapat laporan resmi terkait hal itu.

Karenannya kata Muhtar, pihaknya akan memanggil manajemen PTPN VIII kebun Kertajaya. Pemanggilan tersebut lanjut Muhtar, merupakan kali kedua panggilan setelah sebelumnya pada 1 Mei 2017 lalu sudah memanggil pihak manajemen PTPN.

"Kita akan panggil kembali pihak PTPN pada hari Jumat mendatang, kita akan mintai penjelasan dan permohonan data jumlah para pensiunan itu," ujar Muhtar, Senin (22/5/2017.

Menurutnya, soal SHT itu sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan karyawan. Disnaker lanjutnya, hanya tinggal menindaklanjuti saja untuk dibayar oleh pihak PTPN kepada para pensiunan pegawainya.

"Kita akan mintai penjelasan dulu kepada pihak manajemen PTPN, berapa yang sudah dibayar dan berapa yang belum. Kalau sudah ada di PKB, kita tinggal menindaklanjuti saja. Syukur kalau selesai di sana (Bipartit) antara para penisunan dangan pihak PTPN, kita akan dorong itu," tukasnya. (Gun/red)

Komentar