LEBAK, TitikNOL - Warga Kampung Cirende Pabuaran, Desa Kalanganyar, kabupaten Lebak, menuding Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Pemkab Lebak telah melakukan manipulasi keterangan dengan telah dikeluarkanya surat perihal keterangan permohonan alih fungsi lahan kepada pihak PT. Gapura Rahayu, selaku pengembang perumahan Lebak Regency Rahayu pada tanggal 15 Oktober 2016 lalu.
Pasalnya, di lahan yang akan digunakan sebagai lokasi perumahan seluas 13 hektare saat ini terdapat lahan persawahan seluas 7.500 M2, yang diketahui lahan sawah produktif.
Dikatakan Solihin salah seorang warga Kampung Cirende, Desa Kalanganyar, di dalam surat permohonan alih fungsi lahan yang dikeluarkan oleh pihak Distanbun Lebak yang ditujukkan kepada pihak pengembang perumahan Lebak Regency Rahayu, sarat dengan manipulasi keterangan yang dilakukan oleh tim survey dari pihak Distanbun Lebak.
Karena lanjut Solihin, seperti terdapat keterangan pada point I di dalam surat tersebut yakni, berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan oleh Tim Dinas Pertanian (Distan) Pemkab Lebak dan perwakilan pihak PT. Gapura Rahayu pada tanggal 25 Oktober 2016, bahwa lahan sawah calon lokasi dimaksud merupakan lahan sawah yang tidak ditanami lagi dikarenakan pemilik telah memanfaatkan lahan tersebut untuk kolam ikan, serta sebagian lahan merupakan tanah rawa, sehingga menyulitkan pemilik lahan jika ditanami padi sawah (tidak produktif) dan tidak masuk ke dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perda LP3B nomor 3 tahun 2016.
"Itu tidak dibenarkan oleh warga, karena fakta di lapangan bahwa pintu masuk yang sudah dibangun saat ini oleh pengembang bukan kolam ikan dan bukan rawa, yang artinya keterangan dari tim survey dari dinas di lapangan hanya manipulasi keterangan saja. Kolam ikan dan rawa yang dimaksud tidak masuk site plan perusahaan untuk pintu masuk. Sawah produktif dibuat keterangan kolam ikan dan rawa, ini kan jelas manipulasi keterangan," ujar Solihin kepada TitikNOL, belum lama ini.
Padahal fakta di lapangan kata Solihin, kolam ikan dan rawa tersebut berada di belakang rumah dirinya dan tidak masuk site plan.
"Pembangunan pintu masuk perumahan adalah sawah produktif. Saya nyatakan bahwa saya sebagai warga kampung Cirende dan rumah saya berdampingan dengan perumahan Lebak Regency Rahayu (PT. Gapura Rahayu), keterangan tim survey dari dinas pertanian dalam surat keterangan permohonan alih fungsi lahan itu tidak benar," tegas Solihin.
Dijelaskan Solihin, di Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tidak ada penjelasan lahan tersebut bahwa sawah tidak masuk perda LP2B.
"Mohon tunjukan perda LP2B yang mana yang dapat ditunjukan dan dijelaskan oleh pihak Distanbun Lebak, bahwa lahan sawah itu tidak masuk perda LP2B," tukas Solihin.
Terpisah, Dede Supriatna, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemkab Lebak saat dihubungi menyarankan kepada wartawan agar menghubungi kepala bidang (Kabid) terkait pada kantor Distanbun setempat.
"Mohon maaf ada agenda di Pemda Lebak. Silahkan hubungi Kabid terkait, untuk masalah lahan sawah yang digunakan untuk jalan perumahan berdasarkan hasil survey ke lapangan lahan dimaksud kurang produktif. Ketebalan lumpur lebih 20 centimeter di musim hujan kebanjiran dan produktifitas rendah. Dan lokasi tersebut dalam tidak dimasukan dalam LP2B," ujar Dede melalui WhatsAppnya kepada TitikNOL. (Gun/red)