Senin, 25 November 2024

Ditahan di Rutan, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang

Nikita Mirzani. (Dok: Cnn)
Nikita Mirzani. (Dok: Cnn)

SERANG, TitikNOL - Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Serang usai ditahan di Rutan Klas IIB Serang.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. Menururnya, surat penangguhan penahanan dilayangkan pada 26 Oktober 2022.

"Iya (melayangkan surat penangguhan), itukan hak seseorang pasti sudah diajukan. Kemarin (melayangkan penangguhannya), tinggal jawaban bapak Kajari gimana," katanya, Kamis (27/10/2022).

Fahmi menerangkan, penangguhan penahanan dialadaskan karena memiliki tiga orang anak yang masih harus diurus dan tidak ditahan oleh polisi.

"Alasannya itu salah satunya awalnya Niki tidak ditahan di Polisi. Kedua bahwa Niki masih memiliki 3 orang anak yang masih kecil. Jadi minta penangguhan penahanan," terangnya.

Ditambah, kata dia, ancaman hukuaman pada Pasal 36 yang mengacu pada Pasal 27 tidak bisa berdiri sendiri.

Di sisi lain, pihaknya menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti lantaran sudah tertera dalam berkas.

"Ancaman hukuamnnya Pasal 36 mengacu pada Pasal 27, tidak bisa berdiri sendiri Pasal 36 itu. Pasal 27 tidak bisa ditahan, tidak bisa lahir sendiri, makanya saya bilang mengakui anak tapi tidak mengakui anak kandungnya," paparnya.

"Karena tidak ada lagi, apa yang menjadi alasan? Menghilangkan barang bukti, barang bukti ada di kertas," tambahnya.

Sehingga dengan kemanusiaan, seyogyanya Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan.

"Salah satunya alasan kemanusiaan dan tidak ditahan. Polisi tidak menahan, seyogyanya kejaksaan tidak menahan walaupun dia punya hak," jelasnya. (TN3)

Komentar