LEBAK, TitikNOL - Agenda kerja inspeksi mendadak (Sidak) anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, ke lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Cihara dan Kecamatan Pangarangan gagal dilakukan hari ini, Senin (20/6/2022).
Dari pantauan TitikNOL, sejumlah anggota komisi IV DPRD Lebak yang membidangi pertambangan itu, sedianya akan melakukan sidak kedua lokasi tambang emas ilegal tersebut.
Baca Juga: Oknum Perangkat Desa Mekarsari Cihara Akui Punya Tambang Emas Ilegal
Namun malah fokus melakukan monitoring kegiatan tambang emas pasir yang dilakukan di 5 perusahaan pertambangan di Kecamatan Bayah.
Kelima lokasi perusahaan pertambangan itu yakni, PT. Hanasa, PT. Agnis Global Mandiri, PT. DAS, PT. Inkopmar dan perusahaan tambang Kelay (tanah merah) yang berlokasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Baca juga: Kades Mekarsari Ngaku Serba Salah Soal Aktivitas Tambang Emas Ilegal
Dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Rohan, untuk sidak ke lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Cihara dan Kecamatan Pangarangan tersebut belum dilakukan karena faktor cuaca.
Komisi IV terang Rohan, fokus melakukan monitoring pertambangan pasir dan kelay (tanah merah). Padahal sebelumnya, pihaknya menyatakan akan melakukan sidak dalam waktu dekat.
Ditambah, lokasi Kecamatan Bayah dengan Kecamatan Cihara dan Panggaran lebih jauh, jika jarak tempuhnya dimulai dari Kantor DPRD Lebak.
Baca juga: Komisi IV DPRD Lebak akan Sidak Tambang Emas Ilegal di Cihara
"Jangan dulu (sidak tambang emas), lagi di tambang pasir Inkopmar," kata Ketua Komisi IV, Rohan.
Terpisah, Camat Cihara, Asep Kusnandar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya mengatakan, rencana sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak ke lokasi tambang emas ilegal di desa Mekarsari, Camat mengaku tidak mengetahui bakal ada sidak dari komisi IV DPRD.
"Mungkin langsung ke Desa Mekarsari," katanya. (Gun/TN3)