BANTEN,TitikNOL - Direktorat Polisi Air Polda Banten menangkap pelaku penambangan batu bara ilegal di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara,Kabupaten Lebak, Banten. pihak kepolisian mengamankan EF (50), sebagai pengggungjawab penambangan dan menyita sebanyak 2 ton batu baru.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, kegiatan penambangan batu bara ilegal tersebut dilakukan di atas tanah hak pengusahaan negara yang lokasinya berada dipesisir pantai di Desa Penyaungan.
Kanit Tindak Subdit Gakkum Ditpolair Polda Banten ,AKP M Akbar Baskoro mengatakan penangkapan pelaku penambangan batu bara tersebut berdasarkan laporan dari kepala Desa Panyaungan, Muhammad Rosyad bahwa adanya aktifitas penambangan batu bara ilegal di daerahnya.
"Jadi, saat kita datang ke lokasi penambangan batu bara ini sudah berjalan selama 10 hari, terus kegiatan penambangannya tidak ada konfirmasi atau izin awal dari desa atau kelurahan,"ungkap AKP M Akbar Baskoro kepada wartawan di Mako Ditpolair Polda Banten, Rabu (14/2/2018).
Kepala Desa Panyaungan melaporkan aktifitas penambangan batu bara ke pihak kepolisian tersebut, karena aktifitasnya telah meresahkan masyarakat dan dikhawatirkan akan merusak lingkungan.
"Selama 10 hari melakukan penambangan pelaku dan 5 orang pekerjanya sudah berhasil mengumpulkan 19 ton batu bara, tapi saat kita lakukan penangkap hanya ada 2 ton karena yang lainnya sudah dijual oleh pelaku, "jelas M Akbar.
Sementara untuk menanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(Ardi/TN2).