SERANG, TitikNOL - Tim gabungan Direktorat Intelkam Polda Banten, Unit Tipidsus Satuan Reskrim Polres Serang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Rabu (31/1/2018), melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Tri Hasta Perkasa (THP) dan PT Bintang Cahaya International (BCI) di Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Sidak dilakukan, menyusul adanya keluhan masyarakat seputar dampak limbah dan polusi udara. Dua perusahaan yang memproduksi pelumas ini dituding telah buang limbah hingga mencemari areal persawahan.
Akibat dampak limbah dua perusahaan tersebut, warga petani di Desa Bakung mengaku selalu gagal panen.
Dalam sidak itu, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Ekonomi Ditintelkam, AKBP Sofyan Girsang melakukan pemeriksaan mulai dari memeriksa dokumen perijinan hingga alur outlet produksi.
Dalam pemeriksaan alur outlet produksi, tim gabungan tidak menemukan adanya pembuangan limbah oleh kedua perusahaan tersebut.
PT THP merupakan perusahaan yang bergerak dibidang packing dan lube oil blanding plant (LOBP) yaitu tempat pengolahan oli pelumas. Demikian hal dengan PT BCI yang juga bergerak di bidang pengolahan limbah B3 jenis oli bekas, juga tidak ditemukan adanya pembuangan limbah. Seluruh hasil produksi dari PT BCI tidak menghasilkan limbah.
"Hasil pemeriksaan disimpulkan, PT THP dan PT BCI tidak melakukan pencemaran karena produksinya tidak menghasilkan limbah cair. Terkait dokumen perijinan juga lengkap," ungkap Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan DLH Serang, Neni Nurhaeni.
Terkait limbah yang dituduhkan masyarakat, Neni mengatakan ada kemungkinan limbah yang belum ditentukan ketahui jenisnya tersebut diduga berasal dari perusahaan di Kawasan Industri Pancatama yang berlokasi di hulu sungai.
"Kemungkinan pencemaran limbah di areal persawahan disebabkan oleh limbah perusahan yang ada di Kawasan Pancatama yang terbawa aliran sungai irigasi. Secara kebetulan, dua perusahaan ini berada di pertemuan dua saluran irigasi. Ketika aliran sungai tersebut meluap masuk ke persawahan warga," kata Neni.
Lebih lanjut dikatakan Neni, pihaknya akan melaksanakan uji lab atas limbah yang ada di persawahan Desa Bakung. Jika sudah mengetahui jenis limbah, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap perusahan di Kawasan Industri Pancatama yang diduga telah melakukan pencemaran sungai.
"Agar permasalahan limbah ini tuntas, kami akan lakukan pemeriksaan perusahaan di Kawasan Pancataman," tegas Neni. (hr/TN1)