LEBAK, TitikNOL - Meski sudah dilakukan penutupan oleh Pemprov Banten karena tidak berizin, tambang pasir kuarsa milik PT. Sinar Alam Manggu (SAM) di Kampung Cikaengmanggu, RT13/RW 01, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari kembali beroperasi.
Hal inipun menjadi sorotan Anggota Komisi IV DPRD Lebak. Para wakil rakyat pun meminta, agar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Banten berkoordinasi dengan aparat hukum menindak tegas PT.SAM.
"Saya minta ESDM segera koordinasi dengan aparar penegak hukum agar ini ditindak secara hukum, supaya ada efek jera. 4 bulan yang lalu, ESDM sudah melakukan penutupan namun buka kembali," ujar Musa Weliansyah, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak Rabu (25/3/2020).
Menurutnya, kegiatan tambang pasir tersebut sudah lebih dari 1,5 tahun beroperasi. Lokasi hampir ada di bahu jalan ruas jalan Saketi - Malingping yang merupakan kewenangan Pemprov Banten.
"Kegiatan tambang pasir kuarsa itu tidak ada izin lingkungan dari DLH Lebak dan izin usaha pertambangan dari ESDM Banten. Ini usaha ilegal, kegiatan tambang pasir kuarsa ini sangat mengkhawatirkan pada kondisi jalan. Bila dibiarkan ini bisa terjadi longsor pada badan jalan dan kegiatan tambang ini membuang limbah pada sungai Ciliman," terang Musa.
"Ini tidak bisa dibiarkan selain tidak memiliki izin, buang limbahnya juga ke sungai Ciliman. Lokasi tambang pasir itu adalah kawasan pertanian lahan kering, sesuai perda RTRW bukan lokasi pertambangan. Pemilik tambang pasir ini sudah membandel, untuk itu saya minta ketegasan siapapun yang melanggar dengan melakukan kegiatan tanpa izin segera tindak," pungkasnya. (Gun/TN1)