LEBAK, TitikNOL - Madroji, bakal calon Kepala Desa Parungsari, resmi laporkan PPKD Parungsari dan sub kepanitiaan Kecamatan Wanasalam, ke Ketua DPRD Lebak dan Panitia Pilkades tingkat kabupaten/DPMD Kab Lebak.
"Iya laporan tersebut sudah saya sampaikan hari ini 26 Agustus 2021 ke Ketua DPRD Lebak dan DPMD tadi pagi, saya langsung yang mengantarkan pengaduan tersebut ditembuskan ke Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten," ujar Madroji di Rangkasbitung kepada TitikNOL, Kamis (26/8/2021).
Madroji berharap, laporan pengaduan yang disampaikan dirinya segera ditindaklanjuti oleh DPRD dan DPMD Lebak, karena tindakan PPKD dan sub kepanitiaan Kecamatan Wanasalam sangat merugikan dirinya.
Sementara berdasarkan informasi yang berkembang, digugurkannya Madroji sebagai bacalon kades, karena ada penolakan dari salah satu bakal calon kepala desa.
"Harusnya PPKD menerima surat resmi dulu dari DPMD atas nama bupati, apakah saya bisa digugurkan atau tidak karena yang menjadi alasan tidak diloloskannya saya akibat belum keluarnya izin tertulis bupati bukan tidak mendapatkan izin tertulis, karena sesuatu hal yang dituangkan dalam keputusan bupati," jelasnya.
Baca juga: Digugurkan Panitia Pilkades Madroji Bakal Laporkan PPKD Parungsari
"Jadi ini jelas kekeliruan PPKD yang tidak memahami penafsiran tidak mendapatkan izin tertulis dari bupati, kalimat tertulis sudah sangat jelas baik diizinkan atau tidak diizinkan harus dituangkan dalam tulisan," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Erot Rohman, ketua DPD Lebak Ormas Badak Banten perjuangan yang memdampingi Madroji.
Menurutnya, alasan PPKD menggugurkan Madroji adalah maladministrasi atau cacat hukum dan sangat merugikan. Untuk itu Erot berharap, agar DPRD segera melakukan langkah tegas dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
"Persoalan ini harus segera di RDP-kan,"katanya.
Baca juga: Polemik Penetapan Cakades, Komisi 1 DPRD Lebak Panggil Pihak Camat dan DPMD Untuk RDP
Erot juga berjanji akan mendampingi Madroji hingga ke PTUN, jika yang bersangkutan tetap tidak dijadikan calon kepala desa.
"Bila tetap dua calon saya akan dampingi pak Madroji untuk melakukan gugatan terhadap PPKD parungsari dan sub kepanitiaan kecamatan Wanasalam ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tukas Erot.
Dilain pihak, Bacalon Desa Tanjungsari, Kecamatan Maja, Maman Jalil, mengaku dizolimi oleh panitia pilkades desa dan kecamatan. Pihaknya juga sudah menyampaikan pengaduan kepada DPRD Lebak melalui Komisi 1 DPRD Kabupaten Lebak.
Selain itu, Maman Jalil mengungkap, digugurkan haknya sebagai balon kades di desanya oleh panitia pilkades dengan tidak ada penjelasan yang real dari pihak panitia dan tidak pernah menerima berita acara penetapan.
Karenanya, Maman Jalil juga akan mengirim surat kepada bupati Lebak selain ke pihak DPRD, guna mendapatkan keadilan atas kezaliman Pantia Pilkades di desanya.
"Ya, tadi siang saya sudah antarkan suratnya ke DPRD, dan besok saya akan ke kantor Pemda mengantarkan surat pengaduan ke bupati melalui pak Sekda dan pak Asda 1," tukasnya.
Menanggapi adanya keluhan dan pengaduan Bacalon Kades, Asda 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, setiap warga punya hak untuk meminta keadilan hukum apabila yang warga tersebut merasa dizolimi.
"Namun tetap harus mengkaji aturan mainnya. Point apa yang dilanggar oleh panitia dalam proses penetapan calon kades. Kalau memang ada celah pelanggaran Hukum aturan mainnya bisa saja menyampaikan tuntutan. Namun kalau tidak ada ya harus dipertimbangkan," imbuh Alkadri. (Gun/TN1)