Kamis, 10 April 2025

DLH Lebak Ancam Beri Sanksi Pencemar Limbah di Sungai Ciliman

Sawah milik petani di Desa Leuwi Ipuh yang rusak diduga akibat dari pembuangan air limbah pengolahan sawit di PTPN III Kertajaya Banjarsari. (Foto: TitikNOL)
Sawah milik petani di Desa Leuwi Ipuh yang rusak diduga akibat dari pembuangan air limbah pengolahan sawit di PTPN III Kertajaya Banjarsari. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak mengancam akan memberi sanksi terhadap pencemar limbah di Sungai Ciliman.

Baru-baru ini, Sungai Ciliman dikeluhkan warga di Kecamatan Banjarsari lantaran airnya berubah jadi hitam serta menimbulkan bau.

Kabid Pengawasan DLH Lebak, Erik Kusuma mengaku sudah menghubungi pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kertajaya yang diduga mencemari Sungai Ciliman dari pengolahan sawit, untuk segera ditangani.

Untuk memastikan adanya pencemaran, pihaknya akan melakukan verifikasi di aliran Sungai Ciliman yang diduga tercemar.

Baca juga: Sungai Ciliman Hitam, Warga Lebak Keluhkan Bau Tak Sedap

"Kami minta untuk segera ditangani. Dikonfirmasi, sudah ditangani oleh pihak perusahaan. Untuk memastikan perihal tersebut, besok tim pengawas DLH akan verifikasi lapangan," terangnya, Kamis (7/12/2023).

Jika ditemukan adanya pencemaran, Erik Kusuma menegaskan DLH akan memberi sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

"Surat teguran diberikan max (maksimal) 3 kali," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Leuwi Ipuh, masyarakat desa Leuwi Ipuh, Ade mengungkapkan, masyarakat di Desa Tamansari yang terkena dampak.

"Dan yang kena pencemaran Desa Tamansari, limbahnya dari wilayah Desa Leuwi Ipuh.," terangnya.

Senada dikatakan Kades Tamansari, Jaelani. Pihaknya membenarkan air sungai Ciliman yang menjadi hitam diduga kuat tercemar oleh limbah.

"Betul (tercemar). Yang menggunakan air dari aliran sungai Ciliman itu, warga 7 RT di desa Tamansari," tutupnya. (Gun/TN3)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait