CILEGON, TitikNOL – Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penerimaan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon kini memperketat pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan Cilegon.
Koordinator Tim Internal Pengawasan Orang Asing Disnaker Kota Cilegon, Mustahal mengatakan, perusahaan-perusahaan yang ada di Cilegon itu wajib melaporkan keberadaan TKA-nya ke pemerintah daerah.
"Perusahaan yang di Cilegon masih banyak yang tidak melaporkan TKA-nya ke kami (Disnaker). Padahal, sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ungkapnya, Senin(22/8/2016).
Mustahal menjelaskan, melaporkan TKA itu sangat perlu, karena saat ini Disnaker Cilegon tengah berupaya meningkatkan PAD dari sektor penerimaan perpanjangan izin IMTA.
“Jadi, kalau TKA dilaporkan, otomatis PAD kita meningkat. Tapi, kalau banyak TKA tidak melapor, maka ada potensi kerugian dari PAD yang diterima Pemkot Cilegon," katanya.
Untuk diketahui, Disnaker Cilegon belum lama ini telah membentuk Tim Internal Pengawasan Orang Asing, untuk melakukan pengawasan terhadap TKA yang bekerja 15 perusahaan. 15 perusahaan tersebut diantaranya PT Krakatau Posco, PT Chandra Asri Chemical, PT Hengtai Yuan Indonesia, PT Krakatau Osaka Steel, Pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel dan PT SRI. (Ardi/rif)