Double Job Pendamping, Kinerja Timsel TPM Program P3-TGAI BBWSC3 Banten Dipertanyakan

Ilustrasi. (Dok: Suarajatimpost)
Ilustrasi. (Dok: Suarajatimpost)

LEBAK, TitikNOL - Kinerja Tim Seleksi (Timsel) Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2020 dipertanyakan.

Pasalnya, hasil seleksi tenaga pendamping masyarakat Program P3-TGAI banyak diisi oleh pendamping yang rangkap jabatan alias double job dengan program pemerintah lainnya.

LMPI Marcab Kabupaten Lebak merinci, terdapat tujuh orang TPM P3-TGAI yang merangkap jabatan atau double job pada program pemerintah lainnya seperti Pendamping Lokal Desa (PLD), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Mantri Tani Desa (MTD).

"Ada tujuh orang yang kami rinci merangkap jabatan menjadi pendamping TPM program P3-TGAI. Di antaranya, ada tiga orang Pendamping PLD, tiga orang Pendamping PKH dan satu orang MTD,"ungkap Herli, Ketua Marcab LMPI Kabupaten Lebak, Senin (29/6/2020).

Herli menuding, Timsel Program P3-TGAI yakni Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau dan Cidurian (BBWS-C3) tidak selektif dalam rekrutmen TPM tersebut.

"Dalam poin syarat menjadi TPM itu ada yang tidak membolehkan merangkap jabatan, yakni pada poin 5 yang mana menyebutkan tidak terikat kontrak kerja dangan instansi lain pemerintah maupun swasta lainnya. Tapi anehnya, yang sudah terikat kontrak kerja dengan pemerintah bisa lolos menjadi TPM. Timsel harus menganulir bukan malah meloloskan," tuturnya.

Selain itu lanjut Herli, terdapat aturan yang melarang Pendamping PKH, PLD dan lainnya rangkap jabatan atau double job pada program pemerintah.

"Padahal sudah jelas untuk Pendamping PKH tidak boleh kerja rangkap dan apabila memaksa kehendak jelas melakukan pelanggaran. Sebab berdasarkan Peraturan Kemensos nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksanaan PKH di pusat, provinsi dan kabupaten/kota maka setiap pendamping PKH tidak dibolehkan double job," tegas Herli.

Selain itu dijelaskan Herli, untuk pendamping PLD memangku jabatan menjadi Pendamping Desa (PD), pada dasarnya diharuskan untuk tunduk dan patuh pada tata perilaku dan etika profesi pendamping profesional.

"Hal tersebut berdasar pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, sesuai dengan Permendes Nomor 3 tahun 2015 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk pendamping desa.

Kemudian, seorang pendamping desa harus mentaati 11 poin etika profesi yang diperuntukkan kepadanya," papar Herli.

Herli menegaskan, agar pihak BBWS-C3 wilayah Banten untuk segera menganulir TPM yang rangkap jabatan di wilayah Kabupaten Lebak.

"LMPI Lebak mendesak agar BBWS-C3 segara menganulir TPM yang rangkap jabatan atau double job, terkait masalah double job ini. LMPI akan melayangkan surat audiensi ke kantor BBWS-C3 dalam waktu dekat," tegasnya. (Gun/TN1)

Komentar