LEBAK, TitikNOL - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, membantah adanya dugaan praktik percaloan dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara tower Base Tranceiver Station (BTS).
Bantahan tersebut disampaikan Yahya Sukmana Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (PPNP) Bidang Ekonomi Bangunan (Ekbang) pada kantor DPMPTSP Lebak, Senin (4/2/2019).
Menurutnya, pada kantor DPMPTSP tidak ada praktik dugaan percaloan dalam proses penerbitan IMB menara tower BTS dan komitmen apapun dengan pihak yang mengurus perizinan.
"Jadi tidak ada di DPMPTSP praktik percaloan perizinan itu, yang jelas kita melaksanakan sesuai Tupoksi melayani perizinan," ujar Yahya kepada TitikNOL.
Baca juga: Dugaan Praktik Percaloan Penerbitan IMB Menara Tower BTS di DPMPTSP Lebak Menyeruak
Kata Yahya, selama pemohon perizinan memiliki dan membawa kelengkapan berkas, dirinya memastikan akan dilayani di kantor DPMPTSP kabupaten Lebak.
"Kalau pemohon perizinan memiliki berkas yang lengkap ya kita layani dengan baik," tukasnya. (Gun/TN1)