Kamis, 21 November 2024

DPMPTSP Tindak Lanjuti Pembangunan Menara Tower BTS Tanpa Izin di Lebak

Muspika Warunggunung saat sidak ke lokasi pembangunan menara tower BTS milik provider XL di Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)
Muspika Warunggunung saat sidak ke lokasi pembangunan menara tower BTS milik provider XL di Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Lebak dipastikan bakal tinjau lokasi pembangunan menara tower Base Tranceiver Station (BTS) di Kampung Pasir Gadung RT 09/RW 03 Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung.

Peninjauan DPMPTSP, terkait pembangunan menara tower BTS tersebut yang belum kantongi ijin pendirian bangunan gedung (PBG).

Namun pelaksana proyek pendirian tower BTS dari PT. Tower Bersama Group (TBG) sudah melaksanakan pekerjaan bangunan alias curi start.

Baca juga: Belum Kantongi Izin, Pembangunan Menara Tower BTS di Lebak Disoal

Kepala Bidang (Kabid) perizinan pada kantor DPMPTSP Pemkab Lebak, Yani, DPMPTSP sudah sampaikan ke Dinas PUPR, dan berkordinasi dengan Dinas Satpol PP untuk melakukan tindakan.

"Hari Senin kami (DPMPTSP) ke lokasi, soal penindakan bukan ranah kami. DPMPTSP sudah sampaikan kepada Dinas Satpol PP"kata Yani Kabid Perizinan DPMPTSP Pemkab Lebak kepada TitikNOL, Sabtu (20/8/2022) melalui sambungan telepon selulernya.

Yani menjelaskan jika pelaksanaan pembangunan tersebut belum ada pengajuan izin apapun ke DPMPTSP Kabupaten Lebak.

Baca juga: Pembangunan Menara Tower BTS Belum Kantongi Izin, Uang 'Tutup Mulut' Mencuat

“Pelaksana proyek belum mengajukan permohonan perizinan ke kantor DPMPTSP,"imbuh Yani menambahkan.

Perlu diketahui, pembangunan menara tower BTS di Desa Jagabaya pengerjaannya dilaksanakan oleh pihak pelaksana pembangunan dari PT. Tower Bersama Group (TBG). (Gun/TN)

Komentar