SERANG, TitikNOL - Desakan agar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten mengungkap 12 fasilitas kesehatan (faskes) di Banten yang menerima vaksin ilegal, datang dari legislatif.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah meminta 12 faskes tersebut diungkap ke publik agar seluruh masyarakat tahu dan bisa segera memvaksin ulang.
"Dinas Kesehatan harus mengatakan yang sebenarnya terhadap rumah sakit yang terindikasi menggunakan vaksin ilegal atau palsu, agar orang tua bayi yang merasa divaksin di RS tersebut segera divaksin ulang," ujar Asep, kepada wartawan, Jumat (15/7/2016).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, kasus vaksin ilegal tersebut sebagai bentuk kelalaian BPOM selaku institusi yang berwenang mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan.
"BPOM itu kan ditugaskan dan diberi anggaran oleh pemerintah dalam hal pengawasan peredaran obat. Ini juga harus jadi perhatian rumah sakit atau Dinkes dalam hal pengadaan obat agar didasari keterangan atau semacam sertifikasi lolos uji dari BPOM agar kasus vaksin palsu terulang lagi," katanya.
Sebelumnya pada Rabu (13/7/2016) lalu, Dinkes Banten dan BPOM Serang merilis ada 12 fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) swasta di wilayah Tangerang yang diduga menerima vaksin ilegal. Empat rumah sakit di Kota Tangerang, lima rumah sakit di Kota Tangerang Selatan, satu rumah sakit dan dua klinik di Kabupaten Tangerang.
Namun, dalam keterangan pers tidak diungkap identitas rumah sakit maupun klinik tersebut. Dinkes dan BPOM hanya mengungkap ada lima pedagang besar farmasi (distributor) yang tidak resmi yaitu PT Langgeng Wijaya Medika, CV Berkah Abadi, PT Tunas Makmur, Trisapta Mandiri Sejati dan PT Multi Mandiri.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek juga mengungkap identitas 14 nama rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu. Sebagian besar RS tersebut berada di Bekasi. (Kuk/rif)