SERANG, TitikNOL – Pembebasan lahan pembangunan terminal terpadu sentra pengunjung di kawasan Banten lama hingga kini masih terkendala. Program pembebasan lahan dalam rangka revitalisasi kawasan Banten Lama terjadi karena lahan berada di tanah cagar budaya.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah meminta Pemerintah Kota Serang segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Ini agar penataan pembangunan Banten Lama segera terselesaikan.
“Ya, itu artinya pemkot harus segera mensinergikan dengan Undang-undang Cagar Budaya. Lambang Banten saja kan menara Banten sebagai icon Banten, kita mendorong pemkot segera merepitalisasi pembangunan Banten Lama,” kata Asep kepada wartawan, saat ditemui di Kejati Banten, Rabu (02/11/2016).
Baca juga: DRD Akan Dorong Penataan Situs Bersejarah Banten Lama
Pemerintah Provinsi Banten yang sudah mengucurkan anggaran Rp30 miliar harus dikerjakan dengan baik. Asep pun meminta kepada Dinas Terkait untuk intens dalam penataan Banten Lama.
“Bantuan Rp30 miliar baru terserap Rp10 miliar karena adanya pembebasan lahan untuk membangun terminal para pengunjung. Makanya dinas terkait harus intens dalam menata banten lama seperti apa,” ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Wacanakan Bentuk Badan yang Kelola Penuh Banten Lama
Asep menilai penataan Banten Lama perlu segera dilakukan. Karena Banten Lama adalah warisan kekayaan kebudayaan yang harus dilestarikan dan sebagai icon Banten.
“Kami hanya punya kewajiban membantu keuangan untuk merepitalisasi banten lama seperti apa. Banten ini memiliki sejarah tidak hanya dipacu dalam pembangunannya saja tapi bagaimana karakteristik terbangun dari sisi peradaban. Ini bagian dari kekayaan kebudayaan yang harus dilestarikan,” pungkasnya. (Meghat/Quy)