LEBAK, TitikNOL - Komisi III pada DPRD Kabupaten Lebak akan panggil bos pabrik PVC PT GITINDO untuk mengklarifikasi tentang sistem penggajihan karyawan di bawah UMK.
Ditambah, ada isu tentang adanya ketentuan jam kerja yang tidak wajar dan dinilai merugikan karyawan.
"Harus dipanggil itu pihak perusahaannya, nanti saya panggil pimpinan komisinya," ujar Koordinator Komisi 3 DPRD Kabupaten Lebak, Ucuy Mashuri Sajim kepada TitikNOL, Minggu (23/7/2023) melalui pesan singkat WhatsAppnya.
Ucuy menyebutkan, sidak akan dilakukan di pabrik untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak karyawan.
"Bila perlu di sidak ku Ucuy kesana," tegasnya.
Baca juga: Pegawai Pabrik PVC PT. GITINDO Keluhkan Pembayaran Gaji di Bawah UMK
Diberitakan sebelumnya, Salah satu karyawan pabrik PVC PT. GITINDO yang enggan disebut identitasnya mengaku gaji yang dibayar perusahaan di bawah UMK. Kemudian tidak ada uang lembur.
Padahal pemerintah telah menetapkan UMK 2023 senilai Rp2.944.665,46.
"Dua hari kami masuk 12 jam tidak dihitung lembur, untuk gaji sebagian tidak sesuai UMK Lebak. Ada yag digaji Rp2,3 juta per bulan," katanya kepada TitikNOL, Minggu (23/7/2023).
Dijelaskannya, pabrik yang memproduksi PVC itu mempekerjakan karyawan kurang lebih 100 orang.
"Selama ini kami belum ada ikatan apapun, padahal kami bekerja sudah 3 bulan dan pabrik sudah berjalan kurang lebih 6 bulan," ujarnya.
Menurutnya, pegawai yang bekerja di perusahaan itu diterima sebagai karyawan melalui interview.
"Yang kami keluhkan ada jam kerja yang tak wajar," ungkapnya. (Gun/TN3)