Kamis, 21 November 2024

Dua Anggota Interpol Gadungan Ditangkap Polsek Rangkasbitung

Dua anggota Interpol gadungan itu berinisial BR dan KO. (Foto: TitikNOL)
Dua anggota Interpol gadungan itu berinisial BR dan KO. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kepolisan Sektor (Polsek) Rangkasbitung Polres Lebak melakukan penangkapan terhadap dua anggota Interpol gadungan. Dua anggota Interpol gadungan itu berinisial BR dan KO mereka mengaku berpangkat Mayor dan Letda. Keduanya ditangkap polisi, karena diduga telah melakukan penipuan dan pengelapan.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Ugum Taryana mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya penggerebekan oleh Polres Cianjur terhadap suatu tempat yang diduga sebagai tempat pelatihan Interpol.

Dijelaskan, dari penggerekan tersebut, didapatkan 40 orang di lokasi pelatihan dan salah satunya warga asal Kabupaten Lebak.

Menurut Kapolsek, ditangkapnya dua anggota Interpol gadungan itu, karena adanya laporan korban bernama Muhamad Candra Faisal (18) warga Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, yang direkrut menjadi anggota Interpol. Akan tetapi, belakangan diketahui melakukan dugaan penipuan.

Sebab, korban dimintai uang Rp10 juta oleh dua anggota Interpol gadungan tersebut di sekitar Stasiun Kereta Api Rangkasbitung dan baru menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.

Korbannya, diiming-iming setelah mengikuti pelatihan akan ditempatkan menjadi anggota Intelijen di Istana Negera.

Kemudian lanjut Kapolsek, korban memberitahukan kepada orang tuanya di tempat latihan, bahwa tempat latihannya di gerebek polisi dan dibubarkan.

Kemudian, orang tua Muhamad Candra Faisal (korban) melaporkan kepada Polsek Rangkasbitung dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua anggota Interpol gadungan itu di wilayah Kabupaten Cianjur.

"Keduanya sudah kita amankan, mereka kita jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman penjaranya 4 tahun,"ujar Ugum Taryana. (Gun/TN2)

Komentar