MERAK,TitikNOL - Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Merak, mengamankan dua truk kontainer muatan ikan yang diduga ilegal di dermaga VI pelabuhan Merak. Dua truk kontainer muatan ikan impor asal Malaysia itu diamankan di dermaga VI pelabuhan Merak pada Sabtu (24/3/2018), kemarin sekira pukul 16:30 WIB. Petugas Karantina Ikan yang dibantu KSKP Merak, langsung menyetop dua truk kontainer tersebut saat keluar dari KMP Rajakata. Dua truk kontainer dengan nomor polisi B 9672 BEU dan B 9461 BEU yang muat ikan impor asal Malaysia itu diamankan karena diduga tidak dilengkapi dokumen dari Karantina. Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Merak Hanafi mengatakan, dua truk kontainer muatan ikan itu tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, sehingga diamankan untuk proses lebih lanjut. "Kita awalnya melakukan kegiatan pengawasan, terus menemukan 2 truk kontainer diduga bermuatan ikan. Kemudian surat/dokumennya diperiksa oleh petugas Karantina Ikan dibantu petugas KSKP Merak dan ternyata dokumennya tidak lengkap," jelas Hanafi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (25/3/2018). Hanafi menegaskan, diamankannya dua truk kontainer tersebut sudah sesuai dengan SOP. "Setiap ikan/produk ikan yang di lalulintaskan wajib melapor dan harus dilengkapi dokumen yang di persyaratkan," ungkapnya. (Ardi/TN1).