Kamis, 21 November 2024

Dua Napi Lapas Serang Kabur Panjat Tembok, Kok Bisa?

Pegawai Kanwil Kemenkum HAM Banten saat menunjukan 2 napi yang kabur (Foto: TitikNOL)
Pegawai Kanwil Kemenkum HAM Banten saat menunjukan 2 napi yang kabur (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dua napi di Lapas Serang berhasil kabur dengan cara memanjat tembok. Keduanya merupakan warga binaan atas kasus penipuan.

Kepala Divisi Permasyarakatan KemenkumHAM Banten, Masjuno mengatakan, aksi dua napi kabur memanjat tembok terekam CCTV. Saat itu keduanya menggunakan sisa bambu dan kayu.

"Benar bahwa pada 28 Desember 2022 di Lapas Klas II Serang ada yang melarikan diri narapidana 2 orang," katanya, Selasa (10/1/2023).

Peristiwa itu terjadi pada 28 Desember 2022 sekira pukul 17:55 WIB. Kedua napi memanfaatkan situasi Lapas yang sedang gerimis.

Adapun modusnya dengan memanjat dinding tembok dengan menggunakan alat bantu sisa bambu dan kayu.

"Dia dengan modus operandi yang klasik menggunakan alat bantu berupa sisa kayu di sekitaran untuk digunakan membantu memanjat tembok," terangnya.

Berdasarkan data, narapidana yang kabur berinisial S dengan vonis Pasal 363 KUHP hukuman 3 tahun dan A dengan vonis Pasal 372 KUHP hukuman 2,6 tahun

"Di lapas lebih dari 6 bulan dan satu 2 bulan sejak tanggal diputus. Yang satu 2 hukumannya 3 Tahun yang A 2,6 tahun. Dari Banten TKP ada di Serang, Pandeglang juga," tutupnya. (TN3)

Komentar