SERANG, TitikNOL - Sebanyak dua pegawai Pengadilan Negeri (PN) Serang terkonfirmasi positif terkena Covid-19. Keduanya diketahui terpapar virus Corona, setelah tim satgas penanganan Covid-19 melakukan swab masal di PN Serang pada 11 Agustus 2020.
Kepastian itu tertuang dalam surat dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) pada tanggal 21 Agustus 2020, yang ditujukan kepada Dinkes Kabupaten Serang.
Wakil Ketua PN Serang Gustiarto mengatakan, dari 113 warga PN Serang, terdapat dua orang dinyatakan telah positif virus Corona. Satu orang di antaranya bertugas sebagai panitera pengganti dan satu lagi sebagai honorer pengadilan.
"Untuk 2 yang dinyatakan positif sudah berkoordinasi, 1 ditangani gugus tugas Covid-19," katanya saat ditemui di PN Serang, Senin (24/8/2020).
Ia mengungkapkan, kedua pegawai ini terakhir masuk kerja di PN Serang pada tanggal 19 Agustus 2020. Menurutnya, pasien tergolong dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Sebab, tidak mengalami geja demam, batuk dan panas.
"Yang 2 orang ini terakhir bekerja tanggal 19 agustus 2020. Yang satu sudah ditangani tim gugus tugas. Sepertinya keduanya OTG, bahkan dia pun kaget setelah hasilnya (swab) keluar," ungkapnya.
Untuk meminimalisir penularan, pihaknya menegaskan kepada pegawai PN Serang agar melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu, saat ini pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan agar dilakukan swab masal kedua kalinya kepada Dinkes Kota Serang.
"Tentunya sudah berkoordinasi dengan Dinkes agar mengadakan swab lagi. Swab kedua masih mengajukan permohonan kepada Dinkes Kota Serang," terangnya. (Son/TN1)