SERANG, TitikNOL - Satuan Lalu Lintas Polres Serang akan menggelar Operasi Patuh Kalimaya selama dua pekan, mulai Kamis 23 Juli hingga Rabu 5 Agustus 2020. Meski operasi dilakukan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), polisi akan tetap menindak tegas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Tetapi, operasi tetap digelar berorientasikan kemanusiaan.
Selain kelengkapan dan keselamatan berkendara, Operasi Patuh yang akan dilakukan serentak jajaran Polri ini menitikberatkan pada pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19. Jadi, pengendara maupun penumpang wajib mengenakan alat pelindung diri (APD). Antara lain berupa masker.
"Selain kelengkapan dan keselamatan berkendara, untuk Operasi Patuh kali ini kita juga akan memberikan pemahaman protokol kesehatan. Salah satunya mendisplinkan penggunaan masker," kata Kasatlantas AKP NP Winoto, Senin (20/7/2020).
Menurut Winoto, fokus lain operasi Patuh Kalimaya ini yaitu menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) berlalu lintas selama pelaksanaan operasi berlangsung.
"Dan orientasi kita mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19, pada saat operasi," ujarnya.
Kasatlantas menambahkan, meski tidak melakukan razia, tindakan tilang tidak dilarang. Namun, tetap harus mengedepankan tindakan humanis dahulu, seperti menargetkan pelanggaran apa yang akan ditindak dan sosialisasikan kepada masyarakat.
"Operasi ini mengutamakan tindakan humanis namun personel yang dilapangan tidak dilarang melakukan tindakan penilangan. Silahkan lakukan tindakan penilangan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran melawan arus atau tidak menggunakan helm," tambahnya.
Lebih lanjut, Winoto juga mengingatkan agar seluruh anggotanya di lapangan untuk menggunakan APD selama Operasi Patuh Kalimaya 2020. Yang tak kalah pentingnya adalah menerapkan protokol kesehatan di lapangan.
"Begitu juga dengan pengendara, selain melengkapi dokumen kendaraan, ikuti rambu dan jangan lupa pakai masker," tandasnya. (Har/TN1)