LEBAK, TitikNOL - Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Lebak mengaku sudah menyerahkan seluruh dokumen kegiatan proyek budidaya Jagung Tahun Anggaran 2017 ke penyidik Polda Banten.
"Untuk kegiatan Jagung 2017 pengadaannya ada di provinsi, dan sekarang lagi diperiksa Polda. Seluruh dokumen sudah diserahkan ke Polda," ujar Iman Nurzaman, Kepala Bidang (Kabid) Produksi pada kantor Distanbun Pemkab Lebak, Rabu (19/12/2018).
Menurutnya, kegiatan proyek Jagung dari Distan Provinsi Banten yang dilaksanakan di Kabupaten Lebak, Distanbun Lebak hanya sebatas pengawasan dan pengawalan kegiatan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Jagung, Pemprov Turunkan Satgas Investigasi
"PPK nya di Distanbun Lebak waktu itu pak Asep, waktu itu belum saya. Tapi emang pengadaannya itu semua di Provinsi," terang Iman Nurzaman.
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Banten tengah menangani perkara dugaan korupsi kegiatan budidaya jagung di Provinsi Banten.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung dugaan kerugian keuangan negara dari proyek penerapan budidaya jagung program produktivitas produksi dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten.
Anggaran untuk penerapan budidaya itu sendiri bernilai Rp68,7 milliar, sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dengan target luas lahan 187 ribu hektar. (Gun/TN3)