Minggu, 19 Januari 2025

Dugaan Pencabulan Santriwati di Lebak, Polisi Periksa Saksi Mahkota

EF saksi mahkota kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan ponpes di Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar saat membeberkan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Unit VI PPA Polres Lebak. (Foto: TitikNOL)
EF saksi mahkota kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan ponpes di Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar saat membeberkan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Unit VI PPA Polres Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AA oknum pimpinan salah satu ponpes kepada santriwatinya di Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak terus berlanjut.

Terkait kasus tersebut, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, Minggu (13/1/2019), telah memeriksa tiga saksi berinisial EF, S dan NA yang juga pernah menjadi santriwati di ponpes yang di pimpinan AA.

AA dilaporkan ke polisi oleh Saepi orang tua santrinya sendiri berinisial SNH. Saepi melaporkan AA ke Polres Lebak terkait kasus tindak pidana pemcabulan terhadap anak di bawah umur. Dugaan pencabulan itu terjadi pada tahun 2017-2018.

Soal pemeriksaan itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Oka Nurmulia Hayatman belum berhasil dihubungi melalui sambungan telepon selulernya untuk dikonfirmasi.

Terpisah, Dimas Maulana SH, Kuasa hukum SNH menyebut, dari ketiga saksi yang diperiksa, satu orang merupakan saksi mahkota.

"Dia sekamar dengan korban (SNH). Bahkan info yang kami dapat, dia juga mengalami perlakuan apa yang dialami SNH," ujar Dimas.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Santriwati di Lebak, Ini Kata Kak Seto Mulyadi

Kendati demikian, Dimas mengaku tidak mengetahui, apakah saksi yang mengaku mendapat perlakuan yang sama itu turut melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.

"Kami berharap ya sekaligus melaporkan. Nah, dua saksi lainnya diperiksa itu atas hasil pemeriksaan penyidik terhadap korban," ucapnya.

Sementara, Adi Abdillah salah seorang pendamping dari keluarga korban (SNH) mengapresiasi kinerja aparat penyidik dari Kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pencabulan itu, dan ia berharap perkaranya dapat diusut tuntas serta cepat disidangkan.

"Saya mengapresiasi kinerja kepolisian. Semoga setiap tahapan dalam proses penanganannya dilakukan secara profesional, dan polisi bisa membuktikan penegakan supremasi hukum di Lebak. Kami tunggu proses selanjutnya," ucap Adi Abdillah. (Gun/red).

Komentar