Jum`at, 22 November 2024

Dugaan Pencemaran Lingkungan, Mahasiswa Desak Aparat Hukum Adili Bos PT Cemindo

Aksi unjukrasa mahasiswa Kabupaten Lebak di kantor pusat PT Cemido Gemilang, Gedung Gama Tower, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018). (Foto: TitikNOL)
Aksi unjukrasa mahasiswa Kabupaten Lebak di kantor pusat PT Cemido Gemilang, Gedung Gama Tower, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018). (Foto: TitikNOL)

JAKARTA, TitikNOL - Aksi unjukrasa mahasiswa asal Kabupaten Lebak kembali dilakukan di kantor pusat PT Cemido Gemilang, Gedung Gama Tower, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018)

Aksi mahasiswa digelar kedua kalinya terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kebisingan akibat adanya aktivitas Belt Conveyor. Dua masalah itu dinilai sudah merugikan masyarakat sekitar pabrik yang memproduksi Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak tersebut.

Baca juga: Kebisingan Belt Conveyor PT Cemindo Lebihi Ambang Batas

Dalam orasinya, pendemo mendesak Pemkab Lebak segera mengambil tindakan dengan menutup dan mencabut Izin Usaha PT Cemindo Gemilang. Hal itu dilakukan agar masyarakat di sekitar lokasi pabrik tersebut bisa terlepas dari dampak negatif usaha PT Cemindo Gemilang.

"Kami juga meminta kepada lembaga penegak hukum untuk segera memeriksa dan mengadili pimpinan PT Cemindo Gemilang karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan," kata korlap aksi, Furqon.

Mahasiswa juga menyebut pencemaran lingkungan merupakan suatu perbuatan yang memiliki dampak bagi perkembangan dan pertumbuhan usaha masyarakat di sekitar perusahaan. Akibat yang paling fatal dari adanya pencemaran lingkungan adalah menyebabkan orang bisa meninggal dunia.

Selain dugaan pencemaran lingkungan, mahasiswa juga menyoroti jalur Belt Conveyor milik PT Cemindo Gemilang karena telah menimbulkan kebisingan yang diduga sudah melebihi ambang batas.

"Berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup, seharusnya tingkat kebisingan itu maksimal 55 desibel. Namun hasil uji laboratorium dari sampel di dua titik lokasi rumah warga itu melebihi ambang batas," beber Furqon.

Baca juga: Demo Kantor Pusat, Mahasiswa Desak Pemkab Lebak Cabut Izin PT Cemindo Gemilang

Berdasarkan persoalan yang di timbulkan oleh kegiatan PT Cemindo Gemilang, maka kata Furqon, tidak ada alasan lagi Pemerintah untuk memberikan dispensasi bagi perusahaan pengelola pabrik Semen Merah Putih itu.

Mahasiwa pun menuntut dan mendesak Pemkab Lebak mencabut izin operasi PT Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah.

"Berikan juga ganti rugi akibat dugaan pencemaran kepada masyarakat sekitar, tegakan hukum walau esok langit akan runtuh,"pungkasnya. (Gun/TN3)

Komentar