SERANG, TitikNOL - Bapenda Kota Serang segel 50 titik papan reklame milik tiga perusahaan yang bandel dalam membayar pajak.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan, papan reklame yang nunggak pajak akan tetap disegel hingga perusahaan membayar.
Menurutnya, penyegelan dilakukan setelah petugas pajak Bapenda melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali.
“Teguran sudah kita layakngkan 1,2,3 itu untuk konfirmasi. Sampai dia (perusahaan) bayar, terus kita tempel terus,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Ia menegaskan, setiap objek reklame akan dikenakan pajak, meskipun tidak memiliki izin. Sebab prinsip pajak dan perizinan berbeda.
“Prinsip perpajakan itu agak berbeda dengan prinsip perizinan. Kalau pajak itu objek pajaknya ada itu udah kena. Kalau perizinan legal formal dulu diselesaikan, cuma dalam praktiknya paralel, kita imbau ngurus izinnya,” tegasnya.
Kabid Pengelolaan Pajak II Bapenda Kota Serang, Fajar Haeri Alam menambahkan, ada 50 titik reklame yang disegel dengan estimasi pajak mencapai Rp800 juta.
Adapun tiga perusahaan yang nunggak pajak adalah Le Minerale, Enter, dan Alfamart.
“Ada 50 titik. 3 perusahaan, Le Minerale saya segel di depan gudangnya, Enter sama Alfamart juga kita segel depan gudangnya,” ucapnya.
“Itu estimasi Rp800 juta. Kalau Alfamart setahun, Le Minerale alhamdulillah belum ada pembayaran, Enter belum (bayar),” tambahnya.
Berdasarkan pengalaman, perusahaan biasanya menyerahkan ke vendor dalam membayar pajak. Sehingga hal itu menjadi dalih perusahaan tidak mengetahui telah menunggak pajak.
“Kebanyakan dari perusahaan bayar, cuma di pihak ketigakan, tidak bertanggungjawab,” paparnya.
Namun sejauh ini, Alfamart telah melunasi tunggakan pajak setelah dilakukan penyegelan.
“Kalau Alfamart langsung bayar. Dua yang belum. Kalau saya hitung keseluruhan estimasi Rp700 juta, Le Minerale masuk Pucuk juga kayak di kantin-kantin,” tutupnya. (TN3)