Kamis, 21 November 2024

Duh, Buruh se-Banten Ngambek! UMP Hanya Naik 8,25 Persen

Ilustrasi. (Dok: nasional)
Ilustrasi. (Dok: nasional)

SERANG, TitikNOL - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten dipastikan naik hanya 8,25 persen sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, mengacu pada PP 78/2015. Menanggapi hal tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Banten, Riden Hatam Azis menyatakan buruh Se-Banten akan mogok kerja dan demo besar-besaran dalam pekan ini.

"Kalau pemprov tetap ngotot menetapkan UMP 2017 sesuai PP 78 ya sudah kalau begitu kita pastikan demo besar-besaran," tegas Riden, melalui sambungan telefon, Senin (31/10/2016).

Menurutnya, aksi besar-besaran juga akan dilakukan di berbagai daerah seperti Medan pada 9 November dan Jatim pada 8 November.


Baca juga: Tinggal Tunggu Teken Plt Gubernur, UMP Banten 2017 Naik 8,25 Persen

"Kita akan lihat 2 sampai 3 hari ke depan untuk kepastian aksi. Kita juga lagi konsolidasi dengan rekan-rekan buruh yang lain. Karena Besok kan aksi ke Jakarta, ke Mahkamah Aagung," ungkapnya.

Riden mengaku kecewa dengan keputusan pemprov terkait penetapan UMP 2017. Sebab beberapa hari lalu ribuan buruh sudah menyambangi Kantor Gubernur untuk meminta agar tidak menetapkan UMP berdasarkan PP 78/2015.

"Kenapa? Karena dasarnya kita sedang judicial review di MA soal PP 78, itu sedang proses. Kami juga sudah sampaikan surat dari MA ke pemprov bahwa uji materiilnya sedang berjalan. Maka sikap seluruh serikat pekerja yaitu meminta kepada (Plt) Gubernur bahwa penetapan UMP dan UMK menggunakan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu didasarkan pada survei KLH dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota," tegasnya. (Kuk/Quy)

Komentar