Minggu, 19 Januari 2025

Duh! Jumlah Duda dan Janda di Kota Serang Bertambah, Ini Penyebabnya

Ilustrasi cerai. (Dok: net)
Ilustrasi cerai. (Dok: net)

SERANG, TitikNOL - Pengadilan Agama Kelas IA Serang mencatat, ada sebanyak 1.300 perkara perceraian dengan permasalahan beragam yang saat ini sudah masuk ke Pengadilan Agama. Jumlah tersebut berdasarkan data dari Januari sampai Juli 2017.

Ketua Pengadilan Agama Serang Dalih Effendy mengatakan, jumlah perkara perceraian yang masuk tahun ketahun mengalami peningkatan. Dari warga Kota Serang dan Kabupaten Serang, tercatat pada tahun 2016 sebanyak 2.700 perkara perceraian sudah divonis.

"Untuk tahun 2017 per bulan juli, perkara perceraian yang sudah mencapai 1.300 perkara. Ditambah 400 perkara yang belum selesai ditahun kemarin," kata Dalih kepada wartawan, Rabu (19/7/2017).

Dia mengungkapkan, jika dirata-rata setiap bulannya sebanyak 300 perkara perceraian yang masuk. Dan setiap harinya pasangan suami istri yang mangajukan perceraian diatas 20 perkara.

"Angka perceraian trennya dari tahun ke tahun meningkat, karena sudah banyak terutama pihak perempuan yang sudah sadar hukum," jelasnya.

Berdasarkan data, dari jumlah perkara perceraian yang diterimanya, 70 persen perkara diajukan oleh pihak istri ke suaminya dengan berbagai faktor permasalahan.

"Banyak alasannya, pihak suami yang tidak tanggung jawab karena tidak diberikan nafkah, meninggalkan istri tanpa ada kabar, karena faktor ekonomi, poligami tidak sehat, nikah lagi tidak sesuai hukum," ujarnya.

Selain perkara perceraian yang masuk, pihaknya juga menerima perkara harta bersama, isbat nikah, pengangkatan anak, izin poligami, hak asuh anak, ahli waris dan lainnya. (Gat/red)

Komentar