CILEGON, TitikNOL - Lumpur dari hasil pengurukan proyek pematangan lahan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) diduga dibuang ke lahan Pelabuhan Warnasari.
Belum diketahui apakah pembuangan lumpur itu dilakukan secara ilegal atau memang ada kesepakatan antara pihak PT PCM selaku pemilik lahan Pelabuhan Warnasari dengan PT LCI.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk terlihat lalu lalang membuang lumpur ke lahan Pelabuhan Warnasari yang lokasinya berdekatan atau tidak dari area proyek pematangan lahan PT LCI.
Excavator dan bulldozer yang sudah standby terlihat sibuk meratakan lumpur di lahan milik perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Ironisnya lagi, lahan Pelabuhan Warnasari yang dijadikan tempat pembuangan lumpur juga merupakan hutan bakau atau mangrove.
"Iya pak lahan tempat membuang lumpur itu memang masuknya lahan Pelabuhan Warnasari. Saya juga bingung kok dibuangnya di situ," ungkap salah seorang orang warga Warnasari yang meminta namanya dirahasiakan kepada awak media, Sabtu (6/7/2019).
Baca juga: Soal Pasir Laut, PT Lotte Chemical Sebut KS Klaim Tanah Reklamasi
Sementara itu, Direktur Operasional dan Komersil PT PCM Akmal Firmansyah, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak mau berkomentar terkait pembuangan lumpur tersebut.
"Sekarang saya no comment. Kalau mau, hari Senin aja di kantor saya jelaskan semua, termasuk peta lahan Pelabuhan Warnasari," singkatnya. (Ardi/TN1).