LEBAK, TitikNOL - Janji Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak akan menertibkan kendaraan pengangkut pasir basah yang melintas di jalur protokol, sepertinya hanya isapan jempol belaka.
Pasalnya, kndaraan dump truck jenis tronton pengangkut pasir basah yang diduga melebihi tonase, terlihat masih melintas di ruas jalan Sudirman (Narimbang -Rangkasbitung).
Pantauan Titiknol di lapangan, kendaraan itu melaju dari arah ruas jalan nasional Rangkasbitung - Cigelung batas Jabar, menuju ruas jalan Sudirman ke arah ruas jalan Ahmad Yani (Bundaran Papanggo Rangkasbitung) sekira pukul 16.30 WIB, Kamis (8/6/2017) kemarin.
Baca juga: Pemkab Lebak akan Gelar Razia Gabungan, Sikapi Truk Pengangkut Pasir Basah
Kodisi tersebut membuat warga Rangkasbitung kembali mempertanyakan komitmen dan keseriusan Pemkab Lebak, menindak kendaraan truk angkutan pasir basah dan melebihi tonase.
"Katanya mau ditindak dan ditertibkan, tapi nyatanya masih ada juga itu truk angkut pasir basah lewat ke sini (Jalan Ahmad Yani)," ujar Heriyanto warga setempat.
Kata dia, keberadaan truk-truk pengangkut pasir basah yang melintas dan dibiarkan sangat menganggu dan membuat warga resah.
"Kalau memang petugas tidak mampu menindak dan menertibkan, apa perlu warga yang harus bertindak dengan caranya masing-masing. Pemkab melalui dinas terkait punya kewenangan untuk melakukan penertiban dan penindakan, baik terhadap sopir truk atau kepada pengusaha galian pasir yang melanggar perda K3 karena menjual pasir basah yang sangat merugikan warga dan pengguna jalan," tegas Heriyanto.
Hal yang sama dikatakan Juli, warga desa Sindangmulya, kecamatan Maja. Kata dia, setelah hilir mudiknya kendaraan tronton pengangkut pasir basah, mengakibatkan kondisi jalan cepat rusak.
"Harusnya pihak pengusaha tambang pasirnya juga ditindak tegas atau ditutup saja lokasi usahanya oleh pemerintah," tandas Juli. (Gun/red)